Perkenalkan nama saya Zaini.
Saat ini saya mau mengurus penetapan waris di Pengadilan Agama namun saya belum tau bagaimana caranya. Kemudian juga terkendala di perbedaan nama ayah saya antara nama di Kartu Keluarganya dengan nama ayah di Kartu Keluarga saya. Saya takut ketika mengurus penetapan waris ini, malah terkendala di perbedaan nama sehingga saya dianggap bukan ahli warisnya. Kebetulan saya mengurus penetapan waris untuk keperluan menjual tanah warisan ayah saya. Nama sertifikat di tanah warisan tersebut sesuai dengan Kartu Keluarga ayah saya. Bagaimana saya harus mengurusnya?
Terima kasih
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda!
Dari Pernyataan, saya dapat menyatakan bahwa Anda ingin mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama untuk keperluan menjual tanah warisan. Masalahnya yaitu Ada pada perbedaan nama ayah antara Kartu Keluarga (KK) ayah Anda dan Kartu Keluarga Anda, Anda khawatir dianggap bukan ahli waris karena beda nama tersebut, dan Sertifikat tanah sudah sesuai dengan nama ayah pada KK ayah.
Untuk itu, penyelesaian atas permasalahan tersebut akan saya uraikan di bawah ini:
- JALUR PEMECAHAN MASALAH
Masalah Anda sebenarnya umum terjadi dan penyelesaiannya relatif mudah. Ada dua langkah proses:
LANGKAH 1 : Perbaikan/ Pembuktian Perbedaan Identitas Ayah
Perbedaan nama tidak membuat Anda otomatis dianggap bukan ahli waris. Anda hanya perlu membuktikan bahwa nama-nama tersebut merujuk pada orang yang sama.
Ada 2 cara:
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
Isinya: Bahwa Nama A (di KK ayah) dan Nama B (di KK Anda) adalah orang yang sama.
Biasanya, kelurahan meminta: 1) KK ayah; 2) KK Anda; 3) KTP ayah (jika masih ada); 4) Surat nikah orang tua; serta 5) Surat kematian ayah
- Surat Pernyataan Ahli Waris (internal keluarga)
Ditandatangani oleh: 1) Seluruh ahli waris (anak/istri); dan 2) Diketahui RT / RW / Kelurahan. Ini menjadi bukti tambahan untuk Pengadilan Agama.
Adapun Cara alternatif, yaitu Permohonan Penetapan di Pengadilan (Itsbat Identitas). Jika kelurahan tidak mau mengeluarkan keterangan (kadang terjadi), Anda dapat mengajukan Permohonan Penetapan Perbedaan Identitas ke Pengadilan Agama. Isinya: Permohonan agar pengadilan menetapkan bahwa “Nama X = Nama Y”. Hakim akan memeriksa: Bukti surat, Saksi keluarga dan Riwayat administrasi kependudukan. Setelah keluar penetapan, tidak ada lagi hambatan identitas.
LANGKAH 2 : Mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Setelah masalah identitas beres, Anda mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris.
- Dokumen yang dibutuhkan
Biasanya Pengadilan Agama mensyaratkan: 1) KTP seluruh ahli waris; 2) KK seluruh ahli waris; 3) Surat Nikah orang tua; 4) Surat Kematian pewaris (ayah); 5) Sertifikat tanah (untuk memperjelas objek waris); 6) Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa nama ayah yang berbeda adalah orang yang sama; 7) Akta Kelahiran Anda (jika ada) dan 8) Surat Pernyataan Ahli Waris ditandatangani semua ahli waris.
- Tahapan di Pengadilan
- Mengajukan permohonan tertulis (permohonan penetapan) Bisa dibuat sendiri atau menggunakan advokat.
- Mendaftar perkara Biaya tergantung radius pemanggilan (kisaran Rp 500.000 – 1.500.000).
- Sidang biasanya:
- Pemeriksaan pemohon
- Pemeriksaan saksi 2 orang (keluarga dekat, tetangga)
- Penetapan Pengadilan
Hasilnya berupa Penetapan yang menyatakan siapa saja ahli waris yang sah.
Penetapan Ahli Waris, sangat berguna untuk keperluan seperti balik nama sertifikat tanah (ke atas nama ahli waris), menjual tanah warisan (Pejabat Pembuat Akta Tanah membutuhkan dokumen ahli waris) serta pengurusan pajak atau administrasi warisan lainnya.
- LANDASAN HUKUM
- Hukum Waris Islam (karena melalui PA)
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Pasal 171–193 KHI: Ketentuan ahli waris, bagian waris, dan prosedur hukum.
- Pasal 174 KHI: Siapa saja yang menjadi ahli waris.
- Pasal 185 KHI: Penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama.
- UU No. 3 Tahun 2006
Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
→ PA berwenang memutus perkara waris.
- HIR / RBg terkait pembuktian
- Pasal 164 HIR (alat bukti: surat, saksi, pengakuan)
- Hukum Administrasi Kependudukan (untuk perbedaan nama)
- Pasal 164 HIR (alat bukti: surat, saksi, pengakuan)
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
- Pasal 79: Perbaikan data kependudukan dimungkinkan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data.
- Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perubahan Elemen Data
- Dasar bagi kelurahan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan keterangan bahwa nama berbeda adalah orang yang sama.
- SOLUSI PRAKTIS UNTUK KASUS ANDA
Berikut urutan paling aman:
- Datang ke Kelurahan → minta Surat Keterangan Perbedaan Identitas
- Siapkan seluruh dokumen ahli waris (KK, KTP, surat kematian, surat nikah, sertifikat tanah).
- Buat Surat Pernyataan Ahli Waris ditandatangani keluarga.
- Ajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama.
- Hadir di sidang + bawa saksi 2 orang.
- Setelah penetapan keluar, lakukan:
- Balik nama sertifikat (jika ingin jual)
- Atau langsung proses jual beli ke PPAT
Anda tidak akan dianggap bukan ahli waris selama bukti-bukti menunjukkan bahwa meskipun nama berbeda, identitasnya adalah ayah Anda.

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar