Mamuju

Kamis, 21 November 2019 | 23:57

Sat Sabhara Polres Metro Mamuju gelar patroli 25 Oktober 2018/Facebook.com-Polres Mamuju

Mumuju, Sulbarkita.com -- Jelang Pemilihan Bupati di Mamuju, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menghadapi persoalan pelik. Sebagian lokasi kantornya diklaim oleh masyarakat setempat.

Lokasi yang diklaim warga itu persis berdempetan dengan gedung KPU Mamuju dari arah Selatan. Lokasi tersebut masih berupa tanah kosong bekas rawa seukuran lapangan futsal.

Warga tersebut bahkan berani menguruk lahan dengan tanah dan bebatuan seukuran bola kaki. Sebagian di antaranya sudah dibanguni talud atau dinding penahan tanah. Adapun sisi lahan lainnya dibatasi dengan tali plastik berwarna kuning.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menyesalkan tindakan warga tersebut. Hamdan menilai tanah itu adalah aset negara yang telah dihibahkan oleh Pemkab Mamuju ke KPU mamuju.

"Kami memiliki sertifikat hak pakai nomor 83 dari Kantor Pertanahan Mamuju. Berkas pendukung lainnya ialah berita acara serah terima barang milik daerah dan keputusan Bupati Mamuju tentang Hibah Daerah," kata Hamdan saat ditemui Sulbarkita.com di ruang kerjanya, Jalan Mustafa Katjo, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kamis, 21 November 2019.

Oleh karenanya Hamdan menilai tindakan warga tersebut termasuk dalam kategori penyerobotan tanah. "Tanah yang diserobot ini adalah tanah milik negara," kata Hamdan menegaskan. "Penyerobotan ini bukan baru terjadi, tapi sejak kami sibuk atur surat suara untuk Pilkada."

Kendati demikian, Hamdan tidak mau buru-buru membawa masalah ini ke jalur hukum. Ia masih mengutamakan mediasi melalu jalur kekeluargaan. "Kalau jalur kekeluargaan itu tidak bisa, terpaksa kami bawa kasus ini ke ranah hukum,” kata dia.

Murniati, Putri sulung Mustafa Katjo di depan lokasi yang sedang diuruk/ Sulbarkita.com-Eri

 

Sulbarkita.com bertemu Murniati, 50 tahun, tak jauh dari lokasi yang diuruk di kantor KPU Mamuju, Kamis 21 November. Ia mengaku orang yang menguruk lahan kantor KPU Mamuju tersebut. "Ini lokasi orang tua saya yang diberikan Pemda ke KPU, saya lebih dulu punya sertifikat," kata Murniati dengan nada tinggi saat dikonfirmasi terkait tuduhan Hamdan bahwa tindakannya tersebut adalah bentuk penyerobotan lahan.

Murniati mengaku anak sulung dari almarhum Mustafa Katjo. Menurut Murniati, lahan tersebut dihibahkan ayahnya ke Pemkab Mamuju untuk pembangunan masjid. "Tapi sampai sekarang tidak dibangun makanya saya ambil alih,” kata dia.

Murniati berani melakukan tindakan tersebut lantaran mengklaim masih mengantongi sertifikat lahan. Nantinya lokasi itu akan dibanguni masjid sesuai dengan keinginan ayahnya. "Semua keluarga telah bersepakat."

Sekretaris KPU Mamuju, Djumrah Assak mengakui lahan tersebut mulanya milik almarhum Mustafa yang dihibahkan ke Pemkab Mamuju. Menurut Djumrah, Mustafa Katjo yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju yang namanya diabadikan menjadi jalan di depan kantor KPU Mamuju. "Ya, mantan sekda Mamuju itu," kata dia menegaskan.

Ia berharap masalah ini bisa segera selesai lantaran lahan akan dibanguni aula KPU. “Proyek akan dimulai pada 2021 dananggaran dalam waktu dekat akan dicairkan ,” tuturnya.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas