-
Senin, 04 Oktober 2021 | 20:17
Mengenang Cali
-
Senin, 29 Juni 2020 | 13:55
OPINI: Kefanaan dalam Kebebasan Berpendapat
-
Minggu, 14 Juni 2020 | 15:57
Efek Positif di Balik Pandemi Corona
Para pembaca...
Situs berita www.sulbarkita.com terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari. Oleh karena itu, kami memiliki kode etik perusahaan agar bertindak secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku saat melakukan pekerjaan di manapun dan kapanpun.
Kode ini menjelaskan standar-standar yang perlu kita patuhi dalam menjalankan nilai-nilai Perusahaan, begitu juga dengan Undang-Undang, peraturan, dan kebijakan tertentu yang terkait. Klik pada tautan ini untuk mengunduh Kode Etik Perusahaan :
Kode Etik Sulbarkita.com
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 yang disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan"