Advertorial

Kamis, 17 April 2025 | 23:43

Mamuju, Sulbarkita.com -- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar melaksanakan tiga sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi, Rabu, 16 April 2025. Agenda sidang ini yakni pembacaan putusan.

Tiga permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan, yang pertama permohonan yang diajukan oleh Lumbung Informasi, Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemerintah Desa Tapua Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.

Kedua, permohonan yang diajukan oleh LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemerintah Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Dan ketiga, permohonan yang diajukan oleh LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemdes Bumi Ayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Ketiga sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dinyatakan gugur.

Danial menuturkan, putusan tersebut telah melalui rapat musyawarah majelis Komisioner KI Sulbar. Menurutnya, hal itu dikarenakan pemohon yang telah melalui surat panggilan sidang pada 19 Maret 2025 dan 26 Maret 2025, yang mana pada pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan awal, ketiga permohonan yang masuk ke KI Sulbar dari pemohon LSM Limbas dan termohon dan atau kuasanya tidak menghadiri pelaksanaan sidang, bahkan selama dua kali tanpa adanya keterangan yang jelas. 

"Maka berdasarkan Pasal 30 Peraturan KI Nomor I Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ketiga sidang yang digelar pada hari ini semua dinyatakan gugur," ucap Danial. ADV



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas