Mamuju, Sulbarkita.com -- Polemik gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat selama 5 bulan terakhir bakal diserahkan ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Gagasan tersebut merupakan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi Sulawesi Barat, di Kantor DPRD Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju, pada Selasa, 15 Januari 2018.
Rapat bermula saat puluhan demonstran yang tergabung dalam Forum GTT/PTT Sulbar mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulbar. Menanggapi tuntutan massa aksi, DPRD Sulbar pun melakukan mediasi yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Sulawesi Barat, Arifuddin Tompo, Kepala Badan Keuangan Daerah, Provinsi Sulawesi Barat, Amujib, Kepala Inspektorat, Provinsi Sulawesi Barat, Suryadi, serta perwakilan GTT/PTT dan Organisasi Kemahasiswaan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya yang memimpin rapat, pihaknya tidak memiliki kemampuan menentukan perihal pembayaran gaji GTT/PTT tersebut. “Kami disini tidak memiliki ahli sehingga kami akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan TP4D (Tim Pengawalan, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) bahkan Kejaksaan dan pihak lainnya,” ujarnya.
Pada rapat itu juga, Pihak DPRD Sulbar memutuskan akan membuat tim khusus penanganan kasus tersebut. “Kami akan membentuk tim kecil untuk merumuskan dan mengkonsultasikan masalah ini ke Pemerintah Pusat,” kata Munandar. Kendati demikian, Munandar sepakat melakukan pembayaran gaji GTT/PTT. “Gajinya harus layak misalnya 1,5 juta atau 2 juta (perbulan), tapi harus menyesuaikan kemampuan anggaran serta hasil konsultasi,” katanya.
Senada dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Provinsi Sulawesi Barat, Arifuddin Tompo yang mengikut pada keputusan rapat. “Kalau pimpinan DPRD Sulbar perintahkan besok berangkat ke Jakarta untuk konsultasi, maka itu yang akan dilakukan,” ujarnya. Akan tetapi, Arifuddin mengharapkan adanya pengkajian dan rumusan masalah terlebih dahulu. “Kami harus memiliki data, jangan sampai kebingungan saat konsultasi,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Forum GTT/PTT Sulbar, Asrar dalam rapat menyatakan pihaknya memiliki 3 Surat Keputusan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tentang pengangkatan dan mekanisme penggajian GTT/PTT. “Tapi mereka tidak digaji sejak Agustus 2018 hingga sekarang,” ujarnya. Namun Asrar menerima hasil keputusan rapat tersebut. “Saya yakin pihak DPRD Sulbar dan pemerintah tidak mungkin melakukan hal ini kalau merugikan warganya,” katanya.
ERISUSANTO
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar