Polewali Mandar

Senin, 27 Mei 2019 | 19:47

Kepala Dinas PMD Polman, Azwar Jasin Sauru/ Sulbarkita.com-Ahmad

Polman, Sulbarkita.com -- Keterlambatan penyetoran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa di Kabupaten Polman mengakibatkan 123 desa terancam sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 30 persen.

Pemotongan dana tersebut dilakukan apabila desa tidak memasukkan LPJ dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahunan (Silpa) di atas dari 30 persen, maka akan dipotong dana desanya sebesar nilai Silpa.

“Namun Silpa dibawah 30 persen tidak ada pemotongan,” kata Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), Polman, Azwar Jasin Sauru saat ditemui di ruang pola kantor Bupati Polman, Senin, 27 Mei 2019.

Menurutnya, terlambatnya LPJ dana desa terjadi lantaran para Kepala Desa kerap menunda tugasnya menyelesaikan laporan pengelolaan dana desa. “Dari 144 desa di Polman, baru 21 desa LPJ nya diterima. Ini terjadi karena mereka suka menunda-nunda,” ujar Azwar.

Selain itu, kata Azwar, LPJ dana desa disetor paling lambat Maret lalu. Namun mayoritas LPJ itu ditunggu hingga akhir bulan Mei belum juga rampung. “Bisa jadi itu temuan, apabila awal Juni LPJ dana desa belum masuk, bisa jadi dana desanya dipotong,” kata dia.

Azwar menambahkan, LPJ yang belum rampung tersebut berdampak pada penundaan gaji kepala desa dan aparatnya. “Aparat desa yang belum selesai LPJnya terancam tidak gajian pada hari raya Idul Fitri tahun ini,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan tahun ini pihaknya tidak lagi memberi kebijakan rekomendasi pencairan dana desa agar menjadi pembelajaran bagi aparat desa. “Saya tidak kasih rekomendasi biar jadi pembelajaran untuk mereka, karena sudah tiga kali saya surati,” ucap Azwar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Nurjannah mengungkapkan, pihaknya telah menyetor LPJ dana desa beberapa hari lalu. Meski demikian, surat permohonoan pencairan dana desa belum diserahkan.

“Rencana, surat permohonan pencairan saya setor setelah lebaran, karena ada14 persyaratan yang harus dilengkapi, salah satunya rekomendasi kecamatan,” ujarnya kepada Sulbarkita.com via telepon.

Ahmad G



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas