Pertanyaan:
Saya mau bertanya. Sebelum wafat, ibu angkat saya memberikan hibah berupa tanah seluas 1,5 hektare. Tanah tersebut selama ini digunakan untuk menanam padi dan sayuran. Sudah 4 tahun saya tidak mengelola tanah tersebut karena saya berada di luar kota. Sebelum saya pergi saya memberikan izin tetangga saya untuk menggunakan tanah tersebut. Sebulan yang lalu, saat saya kembali ke desa, saya mendapati bahwa tanah saya telah dijual oleh tetangga saya itu kepada orang lain dan saat ini telah dimanfaatkan oleh pembeli itu. Pertanyaan saya, bagaimana cara agar tanah saya itu kembali kepada saya? Hibah yg dilakukan oleh ibu angkat saya adalah hibah bawah tangan dan dasar tanah tersebut adalah Rincik.
Jawaban :
Dari Pernyataan, saya dapat menyatakan bahwa Anda ingin mengambil Kembali tanah Anda yang telah diperoleh dari Ibu angkat Anda. Masalahnya, yaitu alas hak yang Anda pegang Adalah Akta Hibah di bawah tangan dan Rincik (Letter C) yang diperoleh dari ibu angkat Anda.
Untuk itu, penyelesaian atas permasalahan tersebut akan saya uraikan di bawah ini:
- JALUR PEMECAHAN MASALAH
Masalah Anda sebenarnya terjadi di banyak tempat, penyelesaiannya pun kadang relatif mudah dan di beberapa kasus mungkin sulit. Tergantung banyak faktor yang melatarbelakanginya. Untuk permulaan, yang harus Anda tempuh terlebih dahulu Adalah :
Kumpulkan Bukti Kepemilikan (Rincik dan Surat Hibah)
Meskipun hibah di bawah tangan tidak memiliki kekuatan otentik seperti Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dokumen tersebut tetap berlaku sebagai alat bukti permulaan di pengadilan. Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat Rincik: Segera cek keabsahan Rincik tersebut di kantor desa/kelurahan. Pastikan nama ibu angkat Anda tercatat dalam Buku C Desa (Letter C).
- Surat Hibah: Pastikan surat hibah tersebut ditandatangani oleh ibu angkat Anda (bisa didukung dengan saksi-saksi saat pemberian hibah terjadi).
Jika pengecekan dan pengumpulan berkas sudah dirampungkan, maka ada tiga langkah proses yang saya sarankan, yaitu :
LANGKAH I :
Upaya Non-Litigasi (Mediasi Desa)
Langkah pertama yang paling disarankan adalah melalui Mediasi di Kantor Desa.
- Mintalah Kepala Desa untuk memanggil tetangga Anda dan pembeli tanah tersebut.
- Tanyakan dasar apa yang digunakan tetangga Anda untuk menjual tanah tersebut, karena secara hukum, orang yang bukan pemilik tidak berhak menjual tanah (Pasal 1471 KUHPerdata menyatakan jual beli atas barang milik orang lain adalah batal demi hukum).
LANGKAH II :
Gugatan Perdata (Pembatalan Jual Beli)
Jika jalur mediasi Gagal, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat untuk:
- Menyatakan bahwa hibah dari ibu angkat Anda adalah sah.
- Menyatakan bahwa transaksi jual beli antara tetangga Anda dan pembeli adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Meminta hakim membatalkan akta jual beli tersebut dan mengosongkan lahan.
LANGKAH III :
Anda juga dapat melaporkan Tetangga Anda ke Kepolisian atas dugaan:
- Pasal 385 KUHP Lama atau Pasal 502 KUHP Nasional (Perbuatan Curang/Stellionaat): Menjual hak orang lain tanpa izin.
- Pasal 372 KUHP Lama atau Pasal 486 KUHP Nasional (Penggelapan): Mengingat Anda awalnya memberikan izin kepada tetangga untuk mengelola (menitipkan), namun ia justru menjualnya.
- Pasal 263/266 KUHP Lama atau Pasal 391/291 KUHP Nasional: Jika tetangga Anda memalsukan tanda tangan atau dokumen untuk proses jual beli tersebut.
Laporan pidana ini seringkali efektif untuk menekan pihak lawan agar mengembalikan hak Anda atau membatalkan transaksi ilegal tersebut.
Saran :
Segera Lakukan Pendaftaran Tanah (PTSL)
Karena dasar tanah Anda masih berupa Rincik, posisi hukum Anda rentan. Setelah masalah ini masuk ke jalur hukum atau berhasil dimediasi, segeralah urus Sertifikat resmi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau secara mandiri ke kantor Pertanahan untuk mengubah Rincik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saran Tambahan:
Karena objek tanah cukup luas (1,5 hektare), sangat disarankan Anda meminta bantuan hukum dari pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meninjau apakah ada tanda tangan yang dipalsukan dalam proses penjualan oleh tetangga tersebut. Jangan menunda, karena semakin lama tanah dikuasai orang lain secara fisik, akan semakin kompleks proses pembuktiannya.
Profil Penulis:
Penulis bernama Rahmat Hidayat, S.H yang saat ini menjadi advokat yang aktif melakukan pendampingan hukum baik perdata maupun pidana. Ia juga mempunyai keahlian di bidang hukum pemilu dan saat ini sedang menempuh Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Rahmat Hidayat dapat dihubungi via email: rahmat.hidayat1602.rh@gmail.com.

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar