Polewali Mandar

Kamis, 27 Juni 2019 | 23:34

Salah satu bangunan sarang burung walet di Polman/Sulbarkita.com-Ahmad G

Polewali Mandar, Sulbarkita.com--Bisnis sarang burung walet terus menjamur di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Iming-iming keuntungan yang besar dari bisnis tersebut membuat masyarakat berlomba-lomba membangun sarang burung walet. 

Di Kecamatan Wonomulyo misalnya, mayoritas bangunan bertingkat disulap menjadi sarang walet. Tak hanya dibangun di permukiman penduduk, sarang burung walet juga mengikis area persawahan, perkebunan, dan tambak produktif milik warga.

Baca juga:
Proyek Penahan Ombak di Pantai Mampie Disorot

Kebanyakan sarang burung walet tersebut berupa bangunan semi permanen berbentuk kubus. Luasnya rata-rata seperti lapangan voli dengan tinggi mulai 10 hingga 30 meter. Dalam satu area persawahan, jumlah bangunan mulai dari satu hingga tiga unit.

Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polman mengkhawatirkan menipisnya lahan pertanian produktif akibat pembangunan sarang burung walet. Mereka tak ingin predikat Polman sebagai daerah lumbung pangan di Sulbar berangsur hilang. “Padahal kami tidak pernah mengeluarkan surat alih fungsi lahan untuk itu,” kata Kepala Bidang Pertanian Distanpan Polman Andi Ibrahim Wela saat ditemui di ruanganya Kamis 27 Juni.

Menurut Ibrahim ada upaya warga untuk mengecoh pemerintah mengalih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan sarang burung walet secara ilegal. Modusnya, kata Ibrahim, dengan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan( IMB) untuk pembangunan rumah. “Setelah bangunan jadi mereka lalu mengubahnya jadi sarang burung walet,” keluh Ibrahim.

Namun Ibrahim menilai hal itu bisa dicegah bila ada upaya dari instansi terkait untuk mengecek lahan yang diajukan, sebelum menerbitkan IMB. Sebab bila masuk dalam lahan pertanian, mereka wajib mendapatkan izin alih fungsi lahan dari Distanpan, “Itu sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian,” katanya.

Sayangnya, hal itu tidak pernah dilakukan. Ibrahim pun mengimbau agar seluruh instansi seperti Aparat Desa, Kelurahan, serta Dinas Tata Ruang bersinergi untuk mengatasi masalah ini. “Persoalan ini tidak boleh hanya dipikul oleh instansi kami," tuturnya.

Ahmad G



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas