Konsultasi Hukum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:02

ilustrasi/gemini

Pertanyaan

Selamat malam pak, saya ingin menanyakan tentang hak waris, saya menikah sah dengan suami saya, saya istri ke dua, saya tinggal di atas bangunan warisan suami saya dari ibu dan bapaknya, yang saya ingin tanyakan, apa saya berhak atas waris tersebut? Terima kasih 

Jawaban: 

Terima kasih atas pertanyaan Anda!

Pertama, penting untuk memastikan status keabsahan perkawinan Anda. Apabila suami menikah dengan Anda saat ia masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka perkawinan kedua hanya sah apabila ada izin poligami dari pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mensyaratkan:

  1. Pasal 3 ayat (1) dan (2):
  • Ayat (1):

“Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang Wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”

  • Ayat (2):

“Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”

  1. Pasal 4 ayat (1):

“Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya”

  1. Pasal 5 ayat (1):

“Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (a) adanya persetujuan dari isteri/istreri-isteri; (b) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; (c) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka”

Tanpa izin tersebut, perkawinan kedua dianggap batal atau dapat dibatalkan, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum termasuk dalam hal kewarisan.

Kedua, tanah dan bangunan yang merupakan warisan dari orang tua suami Anda adalah harta bawaan, bukan harta bersama. Karena itu, selama suami masih hidup, Anda tidak memiliki hak kepemilikan atas harta tersebut, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:

“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”

Lain halnya saat suami telah meninggal. Berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pewarisan hanya terjadi karena kematian, maka harta bawaan yang ditinggalkan menjadi harta waris. Pihak yang berhak atas harta waris, adalah ahli waris yang sah dan diberikan sesuai dengan pengaturan dan ketentuan waris.

Ketiga, ketentuan waris juga didasarkan pada agama yang dianut. Apabila beragama Islam, maka didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dalam konteks Anda, pada intinya adalah karena suami memiliki istri lebih dari seorang, maka seluruh istri bersama-sama memperoleh 1/8 bagian, yang kemudian dibagi rata di antara para istri. Sisanya dibagikan kepada anak-anak sesuai ketentuan faraid. Sedangkan ketentuan waris bagi agama selain Islam, maka merujuk pada ketentuan waris dalam KUHPerdata.

Dengan demikian, sebagai istri kedua Anda dapat memperoleh hak waris apabila perkawinan Anda sah secara hukum. Besarnya bagian akan bergantung pada ketentuan hukum waris yang berlaku, keberadaan anak-anak, serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Demikian jawaban dari kami. Terima kasih! 

Profil Penulis:
Devi Indriani, S.H., M.H adalah salah satu advokat yang menyelesaikan Sarjana Hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) dan Magister Hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Saat ini, Devi aktif sebagai advokat di Jakarta dengan spesialis hukum bisnis, pidana dan hukum keluarga serta juga menjadi salah satu Mediator Bersertifikat Non-Hakim yang aktif menyelesaikan perkara melalui alternatif penyelesaian sengketa. Ia dapat dihubungi melalui alamat email di: devilindriani@gmail.com.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas