Polewali Mandar

Selasa, 11 Februari 2020 | 20:40

Penebangan pohon/ Sumber: Koran.tempo.co

Polewali Mandar, Sulbarkita.com -- Kepala Seksi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Subagio mengakui bahwa dugaan pengusaha kayu di Polewali Mandar kebanyakan ilegal terungkap dalam sidang kasus ilegal logging dengan terdakwa Abu bin Zuhud alias Puanna Iwan di Pengadilan Negeri Polewali pada Kamis, 6 Februari lalu.

"Info yang diperoleh dari fakta persidangan memang demikian adanya kesimpulannya," kata Subagio saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Selasa, 11 Januari. "Tapi saya sendiri tidak berani mengatakan demikian (bahwa banyak pengusaha ilegal di Polman."

Kendati demikian, Subagio menyatakan belum bisa memastikan informasi dari fakta persidangan tersebut. Dia hanya berharap agar seluruh pengusaha kayu di Polman melengkapi dokumen terutama Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Baca Juga:

Polman Siaga I Kebakaran Hutan

"Pengusaha kayu wajib ikuti aturan main yang ada. Lagipula pemerintah sudah memberi kemudahan pengusaha tapi jangan kemudahan itu disalahgunakan," ucapnya.

Abdul Kadir, praktisi hukum Sulbar mengatakan persoalan ilegal logging di Polman harus menjadi perhatian yang serius bagi aparat. Sebab Polman memiliki banyak kawasan hutan yang sangat terancam ekosistemnya akibat dirambah secara ilegal. "Kita tidak menginginkan ketika hutan itu dirambah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kemudian kayunya diperdagangkan," kata salah satu petinggi lembaga bantuan hukum asal Sulbar ini melalui telepon selulernya pada Selasa.

Menurut Kadir, kasus yang mendera Abu bin Zuhut bisa menjadi pintu masuk untuk menguak jaringan ilegal loging di Polman. "Jangan sampai terdakwa Abu ini hanya pilot projet saja artinya dialah satu-satunya orang yang dikorbankan sementara yang lain yang lebih besar usahanya aman-aman saja," ucap Kadir.

Ahmad



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas