Polewali Mandar, Sulbarkita.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (Caleg) segera melaporkan akun media sosialnya secara resmi. Caleg hanya dibolehkan memiliki maksimal 10 akun pada setiap aplikasi.
"Itu sesuai dengan aturan penggunaan akun media sosial dalam pelaksanaan kampanye," kata Ketua KPU Polewali Mandar H.M. Danial dalam rilisnya kepada Sulbarkita.com pada Selasa 25 September 2018.
KPU Polman baru saja menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye dengan partai politik peserta Pemilu 2019, serta Bawaslu Polman, di Media Center KPU.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati lokasi kampanye, rapat umum, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilu. Pun demikian jenis dan jumlah alat peraga baik yang difasilitasi KPU maupun parpol dan caleg.
"Semua pihak juga harus mempertimbangkan ketersediaan ruang publik. Sebab etika, estetika, dan kelestarian lingkungan juga harus diperhatikan,” kata Danial.
Terkait media sosial, parpol maupun caleg sudah diminta melaporkan akun resmi mereka sejak 22 September. Namun hingga kini masih terdapat sejumlah caleg yang belum melaporkannya ke KPU Polman.
Para caleg tersebut diharapkan menaati peraturan KPU karena memiliki konsekuensi hukum. Hal itu juga terkait komitmen caleg untuk berkampanye tanpa hoaks dan tidak menggunakan isu sensitif seperti SARA.
Komisioner KPU Polman Divisi SDM Rusman mengakui keterlambatan caleg melaporkan akun medsosnya juga karena formulir laporan baru diserahkan KPU pada Selasa. "Kami tunggu para pimpinan partai dan caleg menyetor dan mendaftarkan akunnya."
RILIS | AHMAD G.
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar