Majene

Senin, 02 Oktober 2017 | 21:22

foto : Meme salah satu calon kades di Desa Limbua yang tersebar di dunia maya

Pesta demokrasi tingkat desa yang akan dihelat di Majene memanaskan suhu politik di  wilayah tersebut. Apalagi sebanyak 39 desa bakal berkompetisi mengisi kursi pemimpinannya pada 15 Oktober.

39 desa itu tersebar di Kecamatan Banggae, Pamboang, Sendana, Tammerodo Sendana, Tubo Sendana, Malunda, dan Kecamatan Ulumanda.

Mulai pekan ini, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) serta Panitia Pengawas Pemilihan  (Panwas) telah menggelar pengundian nomor urut calon kades. Masing-masing calon  kepala desa mulai mensosialisasikan nomor urut masing-masing baik langsung ke  kemasyarakat maupun melalui media sosial.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majene Andi Amran mengatakan Pilkades diharapkan menghasilkan kepala desa baru yang baik, jujur, amanah,dan berkualitas sesuai harapan masyarakat.

“Masyarakat yang mengikuti tahapan Pilkades harus berpikir jernih, hindari permusuhan dan kedepankan persatuan dan kesatuan,” kata Amran.

Andi Amran juga menekankan integritas dan profesionalitas PPKD sebagai penyelenggara Pilkades. Sebab netralitas mereka bakal menentukan kualitas dan kesuksesan penyelenggaraan kepala desa. "PPKD tidak boleh berpihak kepada salah satu calon tapi mengawal Pilkades agar berjalan sesuai aturan," kata Amran.

Oleh karenanya, Kepolisian Sektor (Polsek) dan Panwas harus sigap menghadapi kemungkinan kecurangan. Baik kecurangan yang timbul dari PPKD maupun dari calon kades. Kecurangan yang jamak terjadi adalah mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta politik  uang alias serangan fajar.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades,  disebutkan  secara tegas larangan bagi PPKD untuk memihak, larangan bagi calon kades bermain kotor dengan politik uang,  menggunakan fasilitas pemerintah, serta mengikutkan perangkat desa.

Bila kandidat terbukti melanggar hal tersebut, mereka bisa dicoret kemenangannya, oleh pemerintah maupun penegak hukum. Mereka juga bisa didera sanksi pidana berupa kurungan penjara bila melakukan politik uang.

ADM | RADARSULBAR | MANDARNEWS
foto : Meme calon kades di Desa Limbua yang tersebar di dunia maya

 

 



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas