Mamuju, Sulbarkita.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat memberikan batas waktu 3 kali 24 jam bagi peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 yang belum memberikan paraf persetujuan atas draf Alat Peraga Kampanye (APK). Bila mereka melewati tenggat tersebut, KPU tidak akan melayani komplain atas desain APK yang akan segera dicetak.
“Batas waktunya dimulai sekarang, kalau mereka tidak ada kabar desain APK itu kami cetak,” kata Ketua KPU Sulbar, Rustang pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Bila dihitung dari waktu Rustang memberi pernyataan. Tenggat persetujuan atas desain APK para peserta pemilu berlangsung hingga Kamis 25 Oktober. “Kami memberi tenggat ini karena tak mau menjadi penghambat bagi tahapan selanjutnya,” ujar Rustang.
APK tersebut sangat penting bagi sosialisasi para peserta pemilu kepada konstituennya. Sebab APK akan dibuat dalam bentuk baliho yang berisi visi-misi, logo partai politik, serta nomor urut calon. Artinya, bila APK keliru peserta pemilu yang bakal rugi.
Rustang sudah berupaya memberitahu para peserta pemilu dengan mengundang mereka dalam rapat koordinasi di Hotel Pantai Indah di Jalan Badau, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Selasa lalu. Dalam rapat tersebut peserta pemilu diharapkan menyepakati draf APK yang dibuat KPU atas usulan peserta, namun acara tak maksimal karena hanya sebagian perwakilan yang hadir.
Rustang pun berharap agar peserta pemilu segera mendatangi KPU untuk membubuhkan persetujuan atas desain APK tersebut.
Lebih jauh Rustang mengatakan bahwa terdapat sejumlah usulan desain APK para peserta yang tidak diakomodasi oleh KPU. Sebab berpotensi melanggar undang-undang. Salah satunya adalah pemasangan logo lembaga di luar peserta pemilu yang diajukan oleh para caleg.
Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mamuju Tengah itu mencontohkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menampilkan logo DPD RI dalam usulan desain APK-nya. Oleh karena itu, para peserta pemilu wajib memberikan persetujuan APK sekaligus mengecek kembali apa saja yang tak diakomodasi KPU pada APK tersebut. “Kami tidak akan mencetak kalau desainnya melanggar undang-undang,” kata dia.
ERISUSANTO
Rabu, 24 Oktober 2018 | 06:09
Ketua KPU Sulbar Rustang/Sulbarkita.com
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar