Nasional

Senin, 13 Juli 2020 | 19:23

Mendagri Tito Karnavian/Sumber: Youtube DPR RI

Jakarta, Sulbarkita.com—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata melakukan investigasi terkait dugaan penjualan Pulau Malamber, di Desa Bala Balakang, Kecamatan Pulau Bala Balakang, Mamuju. Hal tersebut terungkap saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan rapat kerja di Komisi II DPR RI, Senin 13 Juli 2020.

“Hasil dari investigasi atau penjelasan yang kami terima dari Pemprov Sulbar bahwa pulau tersebut statusnya masih tanah, belum ada yang memiliki sertifikat di sana,” ujar Tito seperti yang ditayangkan dalam siaran langsung TV Parlemen, Senin 13 Juli 2020.

Kendati belum ada yang memiliki sertifikat, Tito menjawab pertanyaan banyak pihak soal dugaan penjualan pulau tersebut. “Ada pihak yang berusaha untuk menguasai tanah tersebut, atau memiliki tanah tersebut, atau pulau tersebut,” ujar mantan Kapolri tersebut.

BACA JUGA
Dugaan Penjualan Pulau, Bupati Mamuju Cek Status Pulau Malamber
Diperiksa Polisi, Saksi Punya Sporadik dan Mengaku Jual Pulau Malamber

Sebelumnya, Pulau Malamber menjadi sorotan lantaran Camat Bala Balakang, Juara menyebut pulau tersebut dijual ke Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud seharga Rp 2 Miliar. Namun Gafur yang merupakan keturunan Suku Mandar, Sulbar, melalui pengacaranya membantah pernyataan Juara. "Bahwa tidak benar AGM (Abdul Gafur Mas’ud) membeli Pulau Malamber," ujar Agus Amri, pengacara Abdul Gafur seperti dilansir LKBN Antara.

Tito tak membeberkan identitas pihak yang hendak menguasai Pulau Malamber. Namun dia memberikan gambaran soal pihak yang dimaksud, “ Peminat ini yang mempunyai riwayat keluarga di sana dan besar di sana,” ujar Tito.

Tito menjelaskan pihak yang hendak mengusai Malamber sudah melakukan transaksi dengan 5 Kepala Keluarga (KK) yang selama ini mendiami Pulau seluas 6,4 hektare tersebut.  Kendati demikian, Tito mengatakan bahwa untuk menguasai lahan pulau tersebut, si peminat harus berkomunikasi dengan pemerintah selaku eigendom (pihak yang memiliki).

“Dokumen sertifikat lahan ini belum ada, maka yang dianggap memiliki hak eigendom (memiliki) adalah pemda setempat,” katanya.

Menurut Tito, tergantung pemerintah daerah apakah akan memberikan atau peluang terhadap si peminat untuk menguasai lahan tersebut, “Misalnya diberikan hak guna usaha karena banyak pulau lain juga begitu agar bermanfaat, tergantung dialog,” katanya.

TRI S



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas