SAYA adalah seorang ibu rumah tangga. Saya mau bertanya perihal pembagian warisan dari orang tua suami yang telah meninggal dunia. Sebelum saya menikah dengan suami yang sekarang, saya adalah seorang janda dari 3 anak, saya menikah dengan suami yang sekarang tahun 2010, dan saya dikaruniai seorang anak perempuan, dan selama ini saya tinggal bersama suami dan anak kami di rumah orang tua saya. Hal itu karena suami belum bekerja.
Sebenarnya suami saya ini memiliki warisan sebuah rumah dan satu uni mobil dari orang tuanya yang sudah meninggal dunia. Warisan itu diberikan untuk suami bersama adiknya. Namun adiknya ini sudah meninggal dunia. Sekarang yang tinggal rumah itu adalah ipar dan keponakan suami saya (pasangan dan anak adik suami). Nah, sekarang rumah itu mau di jual atas kesepakatan bersama (suami saya dan iparnya). Pertanyaan saya apakah saya juga berhak atas pembagian warisan dari rumah orang tua suami? Tolong info bagaimana hukumnya dan sikap apa yang harus saya ambil pak..
Dari YL
Terima kasih atas pertanyaan Anda....
Dalam perkawinan, ada dua jenis harta yang dimiliki oleh pasangan suami istri. Pertama adalah harta bersama dan kedua adalah harta bawaan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh baik sendiri maupun bersama-sama dalam bentuk uang maupun barang, yang diperoleh selama ikatan perkawinan. Sedangkan harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebagai hadiah maupun warisan yang diperoleh dan dibawah kekuasaan masing-masing suami istri.
BACA JUGA:
KONSULTASI HUKUM: Mata Pencaharian Hilang di Tengah Pandemi Covid-19
KONSULTASI HUKUM: Membunuh Karena Membela Diri
Dalam hal pengaturan harta dalam perkawinan di Indonesia, diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku secara umum baik muslim maupun non muslim. Sedangkan untuk yang muslim, secara khusus diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
Pertanyaan Anda adalah mengenai harta warisan dari orang tua suami Anda, berupa sebuah rumah dan satu unit mobil. Saat ini, harta warisan tersebut dikuasai oleh keluarga dari suami Anda dan mereka sudah sepakat untuk menjualnya. Pada dasarnya, harta warisan tersebut adalah hak dari ahli waris orang tua, yakni suami Anda sebagai pewaris. Dalam hal ini, adalah anak-anaknya sebagaimana dimaksud pada Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Sedangkan posisi Anda tidak mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Sehingga berdasarkan norma tersebut, pada dasarnya Anda tidak mempunyai hak untuk turut serta mendapatkan harta warisan dari orang tua suami Anda.
Namun ada pengecualian, misalnya harta tersebut sudah dibagi ke ahli warisnya secara adil, kemudian suami Anda membagikan harta yang diperolehnya tersebut kepada Anda sebagai nafkah dengan catatan, ada kesepakatan antara Anda dan suami untuk pembagiannya. Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
“Harta bawaan dan masing-masing suami dan isteri dan harta benda. yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Demikian jawaban kami, Terima kasih
Mulya Sarmono, SH
====
Halo Guys….
Anda punya pertanyaan seputar hukum? Silakan berkonsultasi dengan pengacara-pengacara yang menjadi partner kami.
Kirim pertanyaannya lewat jejaring sosial Sulbarkita.com atau email dengan disertai hashtag #TanyaSulbarkita .Berikut alamat medsos dan email yang kami siapkan untuk menerima pertanyaan anda:
Facebook, Twitter, Instagram :
@sulbarkitadotcom
Email :
sulbarkita@gmail.com
info@sulbarkita.com
Komentar Untuk Berita Ini (7)
Orgtua saya sdh meninggal dunia, dan meninggalkan warisan, yg menjadi prtanyaan saya apakah ad hak istris saya untuk menuntut bagian dari warisan orgtua saya? Kalau ad brp porsinya atau bgmn cara saya baiknya trhdap istri baik dri hukum maupun agama
Bapak sya sudah meninggal apakah warisan sepenuhy ke ibu/istri selamay belum ad pembagian
Ayah saya udah mninggal,, sya dri kcil sape brkluarga ga pernah di urus sma ayah saya,, slama husup aq , aq bersama ibuku,, apakah aq berhak mnggugat ahli waris ga,, sdangjan anak yg dari istri kedua ayah saya sedang mnukmati harta ayah saya,, mnurut bpa/
Assalamualaikum, bulek saya sudah meninggal dan tidak punya anak, apakah suaminya berhak mendapatkan harta warisan bawaan istri yang didapat dari orang tuannya (istri/kakek saya), dan saat ini saudara yang masih hidup tinggal bapak saya, mohon pencerahan
Bismillah. Pak saya mau nanya,, bapak saya sudah meninggal, apakah ibu tiri saya berhak untuk menjual harta bawaan bapak saya tanpa sepengetahuan hak pewaris ( saya) apakah itu menalanggar hukum atau gimana pak? Mohon penjelasannya
Pak saya mau tanyak kk saya perempuan sudah menikah selama 10 tahun dan belum juga mempunyai anak.singkat cerita ab ipar saya meninggal dunia karena sakit semasa hidup kk saya dan ab ipar saya tinggal dirumah peninggalan orang tuanya karena dia anak laki
1
2
Next
Posting komentar