Pertanyaan:
Saya punya keluarga kini ditahan karena menjadi pelaku kasus pembunuhan. Hal itu terjadi karena pelaku bermaksud membela diri saat si korban datang ke kediamannya dan menyerang pelaku dengan golok. Si korban kesal karena pelaku sebelumnya melaporkan dia ke polisi dengan kasus pengancaman. Itu akibat cekcok korban dengan orang tua pelaku mengenai persoalan warisan keluarga. Saat diserang, pelaku melawan dengan golok sehingga mengakibatkan matinya korban. Pertanyaan saya apakah pelaku yang bermaksud membela diri ini harus menjalani hukuman?
Arni
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya saudara. Substansi pertanyaan adalah “pembelaan darurat” atau sering disebut noodweer, yang dipergunakan untuk menyebut pembelaan yang perlu dilakukan terhadap serangan yang bersifat seketika dan yang bersifat melawan hukum, yang dalam lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal juga dengan sejumlah istilah seperti Notwehr, Legitim Defense, atau Rechtverdediging.
Istilah noodweer dapat ditemui, dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum”
Maksud terhadap ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP di atas, pada pokoknya menerangkan, bahwa dalam keadaan pembelaan darurat, pelaku yang melakukan perbuatan pidana tidak boleh dihukum. Namun, perlu diketahui, perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud untuk membela diri tidak serta merta dapat dinyatakan pembelaan darurat atau noodweer. R. Soesilo menyatakan terdapat tiga macam syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam noodweer seperti berikut:
- Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela). Harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
- Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yaitu badan, kehormatan dan diri sendiri atau orang lain.
- Harus ada serangan melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Atas dasar syarat tersebut, kami berasumsi bahwa untuk mengklasifikasikan perbuatan keluarga anda dalam kategori noodweer, harus terpenuhi keadaan-keadaan, berupa fakta bahwa serangan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijk). Menurut Pompe perkataan melawan hukum (wederrechtelijke) dalam Pasal 49 (1) KUHP itu harus diartikan sebagai “bertentangan dengan hukum” yang mempunyai arti lebih luas dari pada sekadar “bertentangan dengan undang-undang”. Sehingga disamping peraturan perundang-undangan juga termasuk pengertiannya peraturan-peraturan yang tidak tertulis.
Kedua haruslah juga terpenuhi keadaan, berupa fakta bahwa serangan yang harus mendatangkan bahaya yang mengancam secara langsung terhadap tubuh (lijf), kehormatan (eerbaarheid) atau harta benda (goed). Syarat tersebut meliputi tubuh diri sendiri atau orang lain, kehormatan diri sendiri atau kehormatan orang lain, dan harta benda sendiri atau harta benda kepunyaan orang lain. Dalam Pasal 49 (1) KUHP kehormatan yang dimaksud menyangkut kehormatan kesusilaan yakni “kemaluan menurut kelamin”. Sedangkan harta benda adalah benda yang berwujud.
Ketiga adalah haruslah juga terpenuhi keadaan, berupa fakta bahwa serangan itu bersifat seketika. Dalam penjelasan Memorie van Toelichting bahwa noodweer dibenarkan untuk dilakukan oleh sebab adanya serangan yang tiba-tiba dan tidak dapat diharapkan perlindungan dari aparat negara (Kepolisian), yang menurut van Hattum (Lamintang,1984:446), suatu noodweer itu tidaklah bersifat melawan hukum. Namun dapat disamakan dengan “Perbuatan Main Hakim Sendiri Yang Disahkan Dengan Undang-Undang”. Perbuatan tersebut terpaksa disahkan karena negara tidak mampu memenuhi kewajibannya menjamin keselamatan warga negaranya pada saat terjadi suatu serangan (tiba-tiba).
Namun Kartanegara (tt:467) mengatakan noodweer apabila tidak ada jalan lain yang memungkinkan untuk menghidarkan sesuatu serangan. Artinya apabila masih terdapat kemungkinan untuk berbuat lain guna menghindarkan serangan, tidak dapat dikualifikasi sebagai terpaksa (noodzakeljke). Pada prinsipnya, melalui sarana peradilan lah, akan dibuktikan apakah pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh keluarga anda memenuhi syarat atau tidak menurut hukum pidana.
Demikian jawaban kami.
Moh. Maulana, SH.,MH/ Mulya Sarmono, SH
====
Halo Guys….
Anda punya pertanyaan seputar hukum? Silakan berkonsultasi dengan pengacara-pengacara yang menjadi partner kami.
Kirim pertanyaannya lewat jejaring sosial Sulbarkita.com atau email dengan disertai hashtag #TanyaSulbarkita .Berikut alamat medsos dan email yang kami siapkan untuk menerima pertanyaan anda:
- Facebook : SulbarKita
- Twitter : @sulbar_kita
- Instagram : sulbarkitadotcom
Email :
sulbarkita@gmail.com
info@sulbarkita.com
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar