Nasional

Minggu, 16 Februari 2020 | 22:45

Muhammad Asrul di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan/ Sumber: FB Upi Asmaradhana

Jakarta, Sulbarkita.com -- Seorang wartawan bernama Muhammad Asrul tengah menjalani penahanan di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan. Asrul yang merupakan wartawan media siber Berita.news ditahan sejak Rabu, 29 Januari 2020.

Penahanan itu membuat Komite Keselamatan Jurnalis angkat bicara. Organisasi pers yang dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 lalu ini mengecam penahanan yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan tersebut.

“Pemidanaan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Sengketa pers selayaknya diselesaikan dengan mekanisme Undang-Undang Pers. Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi segera membebaskan Asrul,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim dalam siaran persnya.

Sasmito mengimbau Kapolri untuk mengevaluasi anggotanya yang menangani kasus tersebut karena tak bisa membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya. “Jika ada kasus-kasus yang tidak berkaitan dengan Undang-Undang Pers, silakan saja diproses dengan menggunakan undang-undang lain. Bukan mengkriminalisasi karya jurnalistik,” kata dia.

Asrul dikenakan pasal berlapis, yakni ujaran kebencian pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 156 KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal perbuatan menimbulkan keonaran pasal 14 dan 15 undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

“Kasus ini seharusnya diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers sesuai dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri dan Undang-Undang Pers,” kata Sasmito.

Pada 14 Juni 2019, Asrul diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik Farid Karim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019.

Tiga berita tersebut berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga Dalang Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M”, tertanggal 10 Mei 2019. “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019. 

Pada Juli 2019, Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sulawesi Selatan. Asrul kemudian memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setelah itu tidak ada lagi tindak lanjut.

 

Hak Jawab Sudah Diberikan, Tetap Dipolisikan

Pada 4 November 2019, Kuasa Hukum Farid Kasim Judas mengirimkan surat somasi berupa permintaan hak jawab dan permintaan maaf oleh media siber Berita.news terkait berita yang memuat tentang dirinya. Hak jawab pun dimuat di portal berita.news pada 6 November 2019.

Namun, pemuatan hak jawab yang sebenarnya merupakan bagian dari penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Pers ternyata dianggap tidak cukup.

Pada 17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/465/XII/2019/SPKT. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan penangkapan.

Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 Wita, Asrul dijemput paksa polisi di kediamannya. Ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi penasehat hukum. Asrul mulai diperiksa dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik mulai pukul 15.30 sampai 20.30 Wita.

Namun begitu selesai menjalani BAP, Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Mapolda Sulawesi Selatan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun redaksi Berita.news sejak 30 Januari 2020. Barulah pada 31 Januari 2020 keluar surat pemberitahuan penahanan nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada keluarga Asrul.

“Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kita tahu kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak untuk mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Tapi bagaimana ini bisa tercapai jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi,” ucap Sasmito.

Rilis



Komentar Untuk Berita Ini (1)

  • sherlyananda Selasa, 18 Februari 2020

    Siapa yang tidak suka mendapatkan sesuatu secara GRATIS..!! Kini kami hadir dengan penampilan baru yang lebih nyaman, namun tetap pelayan cepat dan tepat. Walaupun sudah memiliki nama yang sama, Member akan tergoda bermain versi baru dari permainan game

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas