Nasional

Rabu, 01 Mei 2019 | 08:58

AJI menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pers Jakarta/ Ist

Jakarta, Sulbarkita.com--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti kebebasan pers di Indonesia pada Hari Buruh 1 Mei 2019. Menurut catatan AJI setidaknya 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi hingga akhir 2018. Jumlah ini lebih banyak dari 2017 sebanyak 60 kasus.

“Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik,” tulis Aji dalam siaran persnya.

Menurut AJI terdapat jenis kasus kekerasan baru yang berpotensi menjadi tren mengkhawatirkan ke depan, yaitu pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar yang tak sesuai dengan aspirasi politik individu atau kelompok tertentu.

Individu atau kelompok yang tidak terima dengan sebuah pemberitaan kemudian membongkar identitas penulis lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan-tujuan negatif. “AJI mengategorikan tindakan seperti ini sebagai doxing atau persekusi daring (dalam jaringan),” tulis AJI.

Kasus doxing  biasanya berujung pada persekusi. Sebelumnya, persekusi daring banyak menimpa warga sipil dan AJI bersama sejumlah organisasi masyarakat  turut memberikan advokasi melalui Koalisi Antipersekusi.

Fenomena ini mengkhawatirkan karena cuitan di media sosial yang semestinya dilihat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi seharusnya tidak disikapi dengan cara berlebihan yang merusak jati diri seseorang, bahkan berujung pada perburuan dan kekerasan, sampai pemidanaan.

Seluruh jurnalis hendaknya menyadari bahwa kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Sehingga, sangat layaklah kebebasan milik kita semua ini harus terus-menerus  diperjuangkan.

TRI S



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas