Majene, Sulbarkita.com--Belum adanya kejelasan mengenai pembagian hak Participating Interest (PI) eksplorasi Minyak Gas (Migas) Blok Sebuku, di Kawasan Pulau Lerelerekang, membuat masyarakat berencana kembali menggelar demonstarasi di Sulawesi Barat.
"Kami akan segera rapat konsolidasi membahas pemantapan aksi. Kali ini aksi akan digelar di Mamuju," kata Irfan Syarif, Inisiator Aliansi Masyarakat Majene, Sabtu, 7 Juli 2018.
Irfan mengatakan aksi demonstrasi akan dilakukan di kantor DPRD Sulbar. Yang menarik pada demo kali ini, sebagian jajaran Pemerintah Daerah dan pihak DPRD Majene akan turut serta. "Harapan dari aksi ini adalah DPRD Sulbar ikut mendukung protes kami kepada Gubernur," kata dia.
Rentetan aksi terjadi setelah Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar berencana membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembagian jatah PI dengan total 5 persen, di luar Memorandum of Understanding (MoU) yang telah terbit pada 2015.
Dalam Pergub tersebut, Pemprov Sulbar mendapat jatah sebesar 3 persen, Majene sebesar 1 persen, Sedangkan sisanya 1% itu akan dibagikan kepada lima kabupaten yaitu, Polewali Mandar, Mamuju, Mamuju Tengah, Mamasa, dan Pasangkayu.
Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengimbau masyarakat Majene untuk tidak menggerakan banyak massa dalam aksi demo. Hal itu agar kelanjutan aksi ini masuk dalam tataran dialog, bukan lagi sekedar aksi protes.
"Baiknya dihadiri para pemangku kebijakan yang punya nilai legitimasi dan Aliansi Masyarakat Majene saja," kata Asri, "Pesan pimpinan di pusat juga mengarahkan agar aksi demo tidak lagi dilakukan." dia menambahkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Majene Darmansyah mengaku bersama jajaran pemerintah Majene yakni Bupati dan mantan Bupati Kalma Katta, telah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa 3 Juli 2018. "Upaya yang ditempuh pemerintah Majene sudah menemui titik terang. Serahkan kepada pemerintah saja," katanya.
Menurut Darmansyah, JK memerintahkan agar MoU yang dibuat 2015 tetap menjadi pegangan. Mereka juga diminta menunggu Surat Keputusan Pembagian PI Migas yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Surat tersebut dinilai akan menguatkan keinginan Majene untuk meraih jatah hak PI 50 persen. "Surat Keputusan nantinya akan ditujukan kepada dua provinsi yakni Sulbar dan Kalimantan Selatan." MUH ASHARI
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar