Konsultasi Hukum

Kamis, 18 Juli 2019 | 08:56

Ilustrasi. Sumber: arcamax.com

Pertanyaan:

Ayah saya meninggal 6 tahun lalu. Beliau mempunyai 2 orang anak, salah satunya adalah saya. Selama menikahi ibu saya, keduanya membeli sejumlah barang seperti 1 unit rumah, 2 unit motor matic dan 3 petak sawah. Sepeninggal ayah saya, 2 tahun lalu Ibu saya menikah dengan laki-laki lain. Selama menikah mereka menikmati harta yang disebutkan di atas. Tiga bulan yang lalu Ibu saya juga meninggal dunia, tapi harta ayah dan ibu saya dikuasai oleh suami kedua Ibu saya dan tidak memberikan harta sedikit pun untuk kami berdua sebagai anak tirinya. Pertanyaannya bagaimana status harta dari ayah dan ibu saya tersebut? Apakah memang hanya dimiliki oleh ayah tiri saya atau saya mendapatkan juga? Kalau saya mendapatkan hartanya juga, bagaimana pembagiannya?

Terima kasih

Susanti (Majene)

 

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan dari Saudari. Paling tidak, jika berbicara tentang hukum waris di Indonesia, ada 3 rujukan yang kemudian dipergunakan. Pertama adalah Hukum Perdata, Hukum Islam dan terakhir Hukum Adat. Dalam konteks pertanyaan saudari, kami asumsikan bahwa saudari beragama Islam, sehingga hukum yang dipergunakan adalah Hukum Islam.

Melihat harta tersebut diperoleh oleh ayah dan ibu kandung Saudari selama menikah, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Kemudian ayah Saudari wafat dengan meninggalkan ahli waris yaitu Istri pewaris dan dua orang anak pewaris.

Yang perlu diperhatikan ketika ayah Saudari meninggal, pertama-tama adalah membagi harta tersebut menjadi dua bagian karena menjadi harta bersama suami istri. Setengah dari seluruh harta bersama kemudian menjadi milik pasangan yang hidup lebih lama dalam hal ini Ibu Saudari, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”, sebagian harta yang lain kemudian menjadi harta waris dari pewaris.

Pembagian harta warisnya sendiri adalah pihak Istri mendapatkan seperdelapan dari harta warisan pewaris, karena memiliki anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian”. Sisanya adalah milik anak dari pewaris. Apabila anak tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya adalah laki-laki mendapatkan dua berbanding satu dengan anak perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam.

Kemudian Ibu Saudari juga meninggal dunia dan meninggalkan harta bawaan berupa setengah harta bersama dari suami sebelumnya ditambah warisan dari ayah saudari sebagaimana diuraikan di atas, yang kemudian menjadi harta warisan dari Ibu Saudari sebagai pewaris. Pertanyaannya kemudian, apakah ayah tiri Saudari juga mendapatkan harta bawaan tersebut? Menurut hemat kami, ayah tiri saudari juga mendapatkan harta itu tapi hanya memperoleh seperempat bagian dari harta warisan pewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam. Sisanya menjadi hak penuh dari anak-anak pewaris.

Demikian jawaban kami dan terima kasih banyak atas perhatiannya.

 

Marwan Fadhel, S.H.I., M.H. (Praktisi Hukum)

fadhelmarwanmajid@gmail.com

 

Mulya Sarmono, SH (Praktisi Hukum)

mulya.sarmono@gmail.com

 

Halo Guys….

Anda punya pertanyaan seputar hukum? Silakan berkonsultasi dengan pengacara-pengacara yang menjadi partner kami.

Kirim pertanyaannya lewat jejaring sosial Sulbarkita.com atau email dengan disertai hashtag #TanyaSulbarkita .Berikut alamat medsos dan email yang kami siapkan untuk menerima pertanyaan anda:

- Facebook : SulbarKita
- Twitter : @sulbar_kita
- Instagram : sulbarkitadotcom

Email :
sulbarkita@gmail.com
info@sulbarkita.com



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas