Budaya

Jumat, 21 Agustus 2015 | 20:01

MAMUJU— Pembatalan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Majene dari Partai Gerindra yang maju ke Pilkada 2015, memantik beragam tanggapan. Seperti diketahui, Andi Irfan Sulaiman seharusnya dilantik sebagai anggota DPRD Jumat 21 Agustus kemarin, menggantikan Andi Usman yang meninggal dunia April lalu. Namun Andi memilih tak dilantik karena bakal mencalonkan diri sebagai wakil bupati Majene.

Ketua Badan Hukum Partai Nasdem Sulawesi Barat, Risbar Berlian Bachri, misalnya, mengapresiasi positif langkah Andi Irfan tersebut. Menurut Risbar, keputusan Andi Irfan tidak melanggar undang-undang, karenanya tak akan menuai sanksi. "Itu langkah yang konstitusional.Jangankan DPRD Sulbar, lembaga kepresidenan pun tidak bisa memberi Andi Irfan sanksi karena tak mau dilantik sebagai anggota DPRD Sulbar," ujarnya di Mamuju kemarin.

Risbar menyatakan Andi Irfan punya hak asasi untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD Sulbar. Apalagi, sambungnya, pengisian PAW Andi Usman adalah urusan internal Partai Gerindra dan Andi Irfan. “Ini murni bicara dapur internal Gerindra Sulawesi Barat. Artinya, hanya Andi Irfan dan Gerindra yang harus berkomunikasi. Semua keputusan ada di tangan Andi Irfan dan Partai Gerindra," ungkapnya.

Dijelaskan Risbar, proses pelantikan Andi Irfan sangat mepet dengan penetapan pasangan calon di Pilkada Majene pada 24 Agustus mendatang. Logikanya, tidak mungkin dalam hitungan tiga hari, Andi Irfan memenuhi syarat pemberitahuan maju di Pilkada Majene ke pimpinan DPRD Sulbar.

Jika ini tidak bisa dipenuhi Andi Irfan, maka KPU Majene bisa mencoretnya dari pencalonan. “Solusi terbaik agar Andi Irfan tetap maju di Pilkada Majene adalah dengan tidak mengikuti pelantikan DPRD Sulbar. Karena jika tidak dilantik, maka Andi Irfan belum resmi dinyatakan sebagai anggota DPRD Sulbar," kata Risbar.

AM 



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas