Polman, Sulbarkita.com -- Perasaan kecewa tak dapat dibendung Mulyadi, 26 tahun, warga Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Hal itu lantaran anak semata wayangnya, Ulaiyah Azkadina, 1,5 tahun, ditolak saat hendak berobat sebanyak dua kali di Puskesmas di Polman.
“Bagaimana saya tidak kecewa, dua kali ditolak Puskesmas. Sedangkan anak saya kondisinya kritis. Mata hitamnya naik ke atas, badannya kejang-kejang dan panas tinggi,” ujarnya, saat ditemui Rabu, 29 Januari 2020.
Ulaiyah terlahir dari pasangan Mulyadi dan Nadia, 18 tahun. Ia terlahir normal seperti bayi pada umumnya. Hanya saja, Ulaiyah mendadak kejang seusai mengkomsumsi susu kaleng. Mulyadi pun panik dan langsung ke Puskesmas Binuang.
Namun sayang, Puskesmas Binuang justru meminta Mulyadi membawa anaknya ke Puskesmas lain dengan dalih kamar inap sudah penuh. Karena jarak puskesmas lainnya sekitar 7 kilometer, Mulyadi pun memohon bantuan tetangganya untuk mengantarnya menggunakan mobil pickup.
Setali tiga uang, Puskesmas Massenga, di Kelurahan Polewali juga menolak putrinya dengan alasan yang tergolong unik, yakni yang boleh dirawat inap harus berumur dua tahun ke atas. “Saya disuruh membawa Ulaiyah ke rumah sakit,” ucap Mulyadi.
Sembari menggendong anaknya, Mulyadi segera ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polman. Di sana Ulaiyah kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Baca Juga:
Sulit Urus BPJS di Polman, Rasul Terancam Dipulangkan dari RS
Kepala Puskesmas Binuang, Nurhayati menjelaskan, Ulaiyah sempat ditangani namun ruangan penuh. Lagipula, kata Nurhayati, ada pasien yang menderita TB sehingga Mulyadi diarahkan ke tempat lain.
“Pada pukul 20.00 Wita anak ini masuk, saat itu kondisi ruang perawatan sedang full. Ada yang lowong satu ruangan tapi ada pasien TB di dalam sehingga kami khawatir tertular,” kata dia saat ditemui di RSUD Polman, Rabu.
Adapun Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Polman, Andi Suaib Nawawi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa bayi tersebut. Kata dia, saat mendapat kabar itu Ia langsung turun mengecek Puskesmas Massenga. Ia pun menilai pihak puskesmas melakukan kesalahan.
“Ini kesalahan petugas dalam memahami pelayanan prosedur,” kata dia saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu.
Prosedur yang benar, kata Andi Suaib, pasien di bawah lima tahun dipisahkan dari pasien lainnya agar tidak terinfeksi dengan penyakit orang dewasa. Tetapi tidak boleh menolak karena semua pasien harus dilayani. “Kalau pun memang tidak ada tempat tidur, baru dirujuk. Bila perlu ditangani ahli, baru dirujuk. Di manapun tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien,” kata Andi Suaib menegaskan.
Ahmad G
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar