Mamuju, Sulbarkita.com-- Teka-teki tewasnya jurnalis Sulawesion.com Demas Laira di Dusun Tobinta, Mamuju Tengah, mulai terungkap. Sebanyak 6 orang terduga pelaku pembunuhan telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar pada Selasa 20 Oktober 20.
Mereka berinisial AB berusia 25 tahun, SY berusia 32 tahun, DK berusia 20 tahun, N berusia 32 tahun, H berusia 18 tahun, dan IL berusia 19 tahun. Kendati demikian, peran mereka masih dalam penelusuran. "Segera setelah dilakukan pemeriksaan akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan kepada Sulbarkita.com Rabu 21 Oktober 2020.
BACA JUGA:
Soal Motif Tewasnya Jurnalis di Mateng, Aji Mandar: Kalau Berita Akan Jadi Sejarah di Sulbar
Gelar Aksi Solidaritas, Jurnalis Desak Polda Sulbar Ambil Alih Kasus Demas Laira
Demas ditemukan tewas di Jalan Poros Mamuju-Palu, Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Mamuju Tengah pada Kamis dinihari, 20 Agustus 2020 . Dari laporan polisi, di tubuh korban ditemukan sejumlah luka tusukan. Demas berprofesi sebagai wartawan media siber sulawesion.com dan kerap memberitakan isu-isu yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi di wilayah Mamuju.
Dalam konferensi persnya di Mapolres Mamuju Tengah pada Rabu, Kapolda Sulbar Irjen Eko Budi Sampurno mengatakan Polda Sulbar dibantu oleh Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel dalam menangkap para pelaku. “Alhamdulillah berhasil mengamankan 6 orang pelaku, ” tutur Irjen Pol Eko Budi Sampurno.
AKBP Syamsu Ridwan menambahkan terduga pelaku N, DK, IC, AB dan IL ditangkap di wilayah Mamuju Tengah. Sedangkan SY ditangkap di Gorontalo. "Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 Subs 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," ujar Syamsu.
Diduga Bukan Terkait Jurnalistik
Hingga kini Polda Sulbar masih menyelidiki motif pembunuhan Demas Laira. Dugaan sementara polisi bukanlah akibat pemberitaan, tapi persoalan pribadi antara pelaku dan korban.
Menurut AKBP Syamsu, pelaku AB melakukan tindakan pembunuhan karena sakit hati. "Karena korban dianggap menganggu adik pelaku dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo sehingga sepakat untuk mengejar korban," ujar AKBP Syamsu Ridwan sembari menambahkan 5 unit sepeda motor dan 6 buah telepon seluler ikut disita untuk menyelidiki lebih lanjut motif kasus tersebut.
TRI S
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar