Mamuju

Selasa, 28 Januari 2020 | 22:06

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin/ Sulbarkita.com-Eri

Mamuju, Sulbarkita.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyatakan jaksa penuntutnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ihwal vonis bebas Andi Baharuddin, terpidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Polman.

“Kalau ada perkara begitu jaksa penuntut umum pasti melakukan upaya hukum dalam hal ini kasasi ke MA,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin kepada Sulbarkita.com di ruang kerjanya, Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Selasa, 28 Januari 2020.

Sebelumnya, Andi Baharuddin Patajangi, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Polman, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali, Kabupaten Polman pada Jumat, 24 Januari 2020.

Baca Juga:

Terpidana Korupsi Lampu Jalan Dikeluarkan dari Lapas Polewali

Baharuddin dinyatakan bebas setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Padahal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Baharuddin pada 31 Oktober 2019. Baharuddin dan sejumlah terdakwa lainnya dianggap terbukti merugikan negara hingga Rp. 2,9 Miliar.

Amiruddin mengatakan kasus Baharuddin kini dalam penanganan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman. Sehingga belum ada informasi rinci ihwal waktu pengajuan memori kasasi ke MA.

Lagipula Amiruddin menyatakan berkas vonis bebas Baharuddin belum ada di Kejati Sulbar. “Laporan vonis bebasnya belum ada kami terima,” kata dia.

Sulbarkita.com juga menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar melalui pesan pendek WhatsApp, Selasa, 28 Januari 2020. Namun hingga saat ini pesan tersebut belum dibalas. Sebelumnya kasus ini dalam penanganan Kejati Sulselbar.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas