Majene

Senin, 01 April 2019 | 14:06

Darmansyah Mengikuti Sidang Perdana Di Majene/Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Sidang perdana kasus tindak pidana Pemilu digelar hari ini di Pengadilan Negeri Majene, Senin, 1 April 2019. Agenda pertama yaitu pembacaan dakwaan dan mendengarkan epsepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene, Akbar Baharuddin mengatakan, pasal yang disangkakan terdakwa yaitu pasal 493 junto pasal 280 ayat 2 huruf F, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan Ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda 12 Juta Rupiah. “Agenda selanjutnya ialah jawaban epsepsi dari penasehat hukum,” ujarnya kepada awak media usai sidang.

Akbar menambahkan, sidang ini akan digelar secara maraton atau dilaksanakan setiap hari kerja. “Berdasarkan keterangan sidang dari ketua Majelis, sidang ini akan diputuskan hari Jumat pekan ini. Jadi maraton terus kecuali hari Rabu,” katanya.

Sementara itu, terdakwah Darmansyah saat dikonfirmasi mengaku lega menjalani sidang perdananya. Menurutnya, proses persidangan berjalan lancar. “Saya merasa bahagia, apalagi saya sedang puasa hari ini, saya lega,” kata Darmansyah kepada awak media usai menjalani sidang perdananya.

Darmansyah mengatakan, semua dakwaan yang disangkakan kepada dirinya adalah keliru. Hal itu karena ia merasa yakin tidak melakukan perbuatan melawan hukum. “Saya bukan yakin saja, tapi sudah Haqqul Yaqin. Saya tidak ada di tempat itu, tapi dikira saya menyuruh, saya optimis,” kata dia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun mengaku tidak terganggu akbiat kasus yang ia jalani itu. Kesehariannya sebagai ketua DPRD Kabupaten Majene sekaligus calon anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat berjalan sebagaimana biasanya.

Dia berharap semua pihak dapat memahami posisinya, sebab acara yang berlangsung di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur tempo hari itu merupakan tugas yang ia emban sebagai anggota dewan.

“Masyarakat saat itu yang langsung datang ke Kantor DPRD Majene. Seandainya dalam rangka kampanye mereka datang ke Kantor PAN, selesai itu saja,” ujarnya.

“Kan begini dia (Hakim, red) bilang, kan kamu sudah tahu kalau dia pegawai negeri, kamu tahu tidak bisa mengangkat spesimen, Kamu suruh lagi. Bagaimana saya menyuruh kalau saya tidak ada di tempat itu," sebut Darmansyah menceritakan pengakuannya.

Klik: Bos DPRD Majene Terlibat Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene melakukan penindakan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap terduga Darmansyah.

Dimana, terdakwah diduga telah mengikutsertakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye yang dilakukan di lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene pada Jumat, 1 Februari lalu.

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas