Mamuju

Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:10

Dewan Pengurus Daerah (DPD) 1 Golkar Sulbar/ Sulbarkita.com-Eri

Mamuju, Sulbarkita.com -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 1, Partai Golkar, Sulbar menggelar rapat penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di Sulbar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di kantor Golkar Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Selasa, 15 Oktober 2019.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Usman Suhuriah memimpin jalannya rapat hingga larut malam tersebut. Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, rapat tersebut merupakan prapenjaringan bakal calon kepala daerah di empat kabupaten yang akan menghadapi Pilkada di Sulbar.

“Hasil rapat ini akan kami serahkan kepada pimpinan untuk disempurnakan menjadi keputusan penjaringan bakal calon,” kata dia kepada Sulbarkita.com usai rapat.

Peraturan penjaringan kepala daerah di Golkar, kata Usman, telah menghampiri tahap finalisasi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) penjaringan bakal calon kepala daerah yang berlaku se Indonesia.

“Kami pengurus DPD 1 Golkar Sulawesi Barat berkomitmen, pada proses ini kami akan tertib asas dan tertib aturan. Karena Golkar yang merupakan salah satu partai besar di Sulbar harus memenangkan Pilkada mendatang,” ujarnya. 

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat itu pun berharap, proses penjaringan tersebut lebih mengutamakan kualifikasi personal para bakal calon. “Ada dua hal yang akan mereka lewati, yaitu seleksi administrasi dan kualifikasi. Dengan cara itu Golkar akan semakin kuat di Sulbar,” ucap Usman.

 

Rencana Jadwal Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah oleh Partai Golkar

Pengumunan penjaringan dibuka selama 2 hari, mulai 28 – 29 Oktober 2019.

Pendaftaran atau pengambilan fomulir terbuka selama 8 hari, mulai 28 Oktober – 4 November 2019.

Pengembalian berkas calon dibuka selama 14 hari, dimulai pada 5 – 18 November 2019.

Penutupan pendaftaran atau pengembalian berkas, 18 November 2019.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas