Majene

Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:38

Anggota KPU Majene, Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Subhan/Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Subhan mengatakan, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020 masih kurang.

“Jika kami hitung kekurangannya mencapai 2,7 Miliar,” ujar Subhan kepada Sulbarkita.com, di kantor KPU Majene, Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan, Banggae, Rabu, 16 Oktober 2019.

Hal itu terjadi lantaran mengacu pada surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nomor S-735/MK.02/2019 tertanggal 7 Oktober 2019 perihal usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pilkada 2020.

Dalam surat itu disebutkan adanya perubahan standar biaya honorarium badan Ad Hoc dari level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Keluarnya surat itu tentu akan mempengaruhi jumlah anggaran yang telah disetujui sebelumnya saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Majene 2020 pada Selasa, 1 Oktober 2019 lalu.

Lampiran NPHD tersebut masih menggunakan standar biaya Honorarium Badan Ad hoc lama. Oleh karena itu, kata Subhan, alternatif yang bisa dilakukan untuk menutupi kekurangan anggaran bisa dilakukan dengan mekanisme adendum (Perubahan) NPHD. “Cara itu tentunya akan dibahas kembali bersama pihak Pemerintah Majene,” kata dia.

Sejauh ini, KPU Majene menunggu surat resmi dari KPU RI terkait pemberlakukan aturan Kemenkeu tersebut. Kebutuhan itu wajib terpenuhi jika sudah menjadi ketentuan dari Kemenkeu dan sudah diberlakukan oleh KPU RI. “Kami masih menunggu instruksi dari KPU RI mengenai pemberlakuan dari surat Kemenkeu itu,” kata Subhan.

 

Baca Juga:

Pilkada Majene Telan Anggaran Rp 29,1 Miliar

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Majene, Kasman Kabil mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan antara kedua penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), pihaknya menyepakati hibah kepada KPU Majene sebesar Rp, 22,5 Miliar dan Rp 6,6 Miliar untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene.

Jumlah tersebut akan dialokasikan pada dua tahun penganggaran, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 dan APBD Pokok 2020. “Alokasi untuk KPU, 1 Miliar di 2019 dan 21,5 Miliar 2020. Sementara untuk Bawaslu 350 Juta tahun ini, 6,3 Miliar pada 2020 mendatang,” ujar Kasman.

Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya KPU Majene mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar 25 Miliar, sedangkan Bawaslu mengusulkan dana untuk pengawasan sebesar 9,5 Miliar. Dari 25,6 Miliar yang diusulkan pihak KPU itu, tim verifikasi TAPD memberi usulan Rp 20,849,716,250 Miliar, sedangkan Bawaslu yang diverifikasi TAPD Rp 6,365,918,361 Miliar.

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (1)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas