Mamuju, Sulbarkita.com -- Tim panitia kerja DPRD Provinsi Sulbar melakukan kunjungan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, di Bandung pada Senin, 7 November 2022. Kunjungan itu dalam rangka pendalaman informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim dan Ketua Pansus, Muhammad Jayadi serta dihadiri anggota DPRD Sulbar diantaranya; Andi Salehuddin P, Muthmainnah, H. M. Arsat Saggap, Irbad kaimuddin. Kunjungan ini diterima oleh Karo Hukum Teppy Wd serta Analisis Hukum Biro Hukum Ariz, Depi S, dan Roy F.N.
“Berdasarkan prinsip akses keadilan, masyarakat Sulbar masih berada pada angka 11 persen berdasarkan kategori miskin. Sehingga kami mempertanyakan beberapa hal bagaimana persepsi miskin menurut Provinsi Jawa Barat dan seperti apakah implementasi Perda dalam pendataan,” kata Ketua Pansus, Muhammad Jayadi.
Menanggapi pertanyaan tersebut Teppy Wd beserta Analisis Hukum mengatakan di Jawa Barat belum ada pendataan warga miskin. “Belum jelas mengenai batasan penghasilan sehingga diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Desa. Adapun pendataan dan data akuratnya bagi orang miskin tidak ada, akan tetapi apabila memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa si A tergolong orang miskin dan memiliki surat keterangan medis, dan penerima BLT dapat segera di proses,” ucapnya.
Advertorial
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar