Mamuju, Sulbarkita.com -- Pemprov Sulbar dan DPRD sepakati Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 menjadi peraturan daerah (Perda) melalui paripurna, Rabu, 18 Juni 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim itu dihadiri Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
“Jadi RPJMD ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik seluruh masyarakat. RPJMD ini sudah diperdakan, maka itu mengikat secara internal pemerintah daerah maupun secara eksternal,” ujar Suhardi Duka.
Menurut Suhardi Duka, pihaknya optimis akan terus berupaya dan bekerja keras dan profesional menjalankan RPJMD ini. "Bisa saja tidak dicapai, akan tetapi ketika kita memasang optimisme yang tinggi dan tercapai pasti kita puas," katanya. ADV

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar