Majene

Sabtu, 03 Maret 2018 | 12:59

 

Majene, Sulbarkita.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majene bakal menerapkan aturan tegas kepada pelanggannya. Pelakasana Tugas (PLT) Direktur PDAM Tirta Dharma Majene Burhanuddin mengatakan, mereka menerapkan sanksi pemutusan aliran air bersih kepada pelanggan yang menunggak pembayaran lebih dari tiga bulan. "Siapapun yang tidak membayar, kami akan memutus pemakaiannya," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2018, di kantornya.

Kendati demikian, PDAM juga bertekad akan meningkatkan pelayanan. Sehingga nantinya tidak ada lagi alasan konsumen mengeluhkan pelayanan PDAM. "Tetapi kalau masyarakat tidak mau membayar, apa yang bisa kami pakai untuk mengelola perusahaan ini," katanya.

Lebih lanjut dia yang baru menjabat bos PDAM pada Januari lalu itu berjanji akan berusaha secepatnya merespon skeluhan masyarakat. Salah satu caranya dengan melakukan perbaikan rutin pada jaringan instalasi air yang rusak. Dengan catatan, kerusakan itu masih ada dalam lingkup tanggung jawab PDAM.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak PDAM Majene, dari sekitar 7 ribu pelanggan, hanya 3 ribu yang aktif membayar tagihan hingga tahun ini. PDAM sendiri memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengangsur tagihannya yang menunggak, hingga lunas.

Namun bagi warga yang membandel, sudah mendapat sanksinya dari PDAM pada Januari lalu. Ketegasan PDAM sudah dirasakan warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae. Salah satunnya KS, 50 tahun. Pemilik tagihan hampir Rp 4 juta ini diberi keleluasaan mengangsur sebesar Rp 600 ribu per bulan hingga utangnya pada PDAM lunas. Selama tagihan itu belum lunas, KS tidak bisa menikmati layanan air bersih untuk sementara.

KS menyanggupi arahan itu karena tidak punya pilihan lain untuk mendapatkan air bersih. “Saya terpaksa, karena rumah jauh dari sumber air. Mau membuat sumur bor juga tidak memungkinkan karena rumah berlokasi dekat laut, sehingga air sangat asin," kata dia.

Lain hal dengan RA, 45 tahun. Ia harus rela dicabut meteran airnya karena tidak sanggup menandangani perjanjian untuk mencicil utang yang hampir Rp 5 juta. Kepala Bagian Administrasi Keuangan Ishak Alimuddin saat ditemui mengatakan, hal itu terjadi akibat kesalahan manajemen. Karena tidak menagih utang dan memberi peringatan, beban tunggakan RA menjadi kian besar.

Rencana tegas pihak PDAM ini direspons setengah hati beberapa pelanggan. Sebagian pelanggan menganggap PDAM idealnya terlebih dulu meningkatkan pelayanannya sebelum menjatuhkan sanksi. Salah satu keluhan yang masih dirasakan sampai saat ini adalah jadwal suplai air ke rumah warga yang berada di pinggiran Kota Majene, tidak sepenuhnya terpenuhi.

Kondisi itu saah satunya terjadi di Kelurahan Tande Timur dan Lembang. Warga wilayah ini hanya mendapat satu kali jatah suplai air dari PDAM dalam seminggu. Walhasil selama bertahun - tahun, warga di dua wilayah ini harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menikmati air bersih. "Kami di sini harus punya penampungan besar, dan air juga harus disedot dengan mesin pompa karena alirannya lemah," kata Juniardi, salah seorang warga.

Lain halnya dengan Rangkuti, warga kompleks Perumahan Lutang, Kelurahan Tande. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembayaran iuran air sumur bor yang dibuat secara swadaya bersama warga lainnya. Selain air bersih dari PDAM, sumur bor ini dibuat untuk mencukupi kebutuhan air bersih sehari - hari. "Kalau cuma mengharap pasokan air PDAM itu tidak cukup, karena cuma mengalir dua kali seminggu," ujarnya. ASR



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas