Advertorial

Senin, 18 November 2019 | 23:25

Pasangkayu, Sulbarkita.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menetapkan 5 Pemenang Lomba Jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasangkayu 2020, pada Senin, 18 November 2019.

Pengumuman lomba tersebut tertuang dalam keputusan KPU Pasangkayu Nomor: 358/PP.03.2.Pu/7601/KPU-Kab/XI/2019.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Juri, pemenang lomba Jingle terdiri atas 3 Jingle terbaik dan 2 Jingle favorit. “Kita patut memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para peserta yang telah ikut berpartisipasi dalam lomba Jingle ini,” kata Komisioner KPU Pasangkahyu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heriansyah. 

Sejak dibukanya pendaftaran pada 14 Oktober 2019 lalu, panitia pelaksana menyeleksi 10 karya Jingle dari peserta lomba. “Tidak hanya dari Pasangkayu, bahkan beberapa peserta berasal dari luar daerah seperti Yogjakarta, Palu dan Mamasa,” ujar Heriansyah.

 

Tujuh indikator penilaian:

  1. Orisinalitas karya
  2. Arransmen Musik
  3. Harmonisasi
  4. Menarik dan Unik
  5. Pilihan Diksi dan Tingkat Kemudahan Penghasilan
  6. Kesesuaian dengan Tema
  7. Unsur Lokalitas

Surat pengumuman lomba Jingle Pilkada Pasangkayu 2020:

Advertorial



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas