Pasangkayu, Sulbarkita.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menetapkan 229 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos seleksi administrasi, pada Selasa, 28 Januari 2020. Penetapan itu dilakukan setelah melalui tahapan penelitian administrasi terhadap 245 orang pendaftar.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan terdapat 16 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara administrasi. Empat di antaranya terdeteksi gagal dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kami berharap calon penyelenggara ke depan adalah orang-orang yang bisa menjaga integritas dan terbebas dari intervensi kepentingan politik apalagi yang kita hadapi. Ini adalah kontestasi politik lokal,” ujarnya.
Selanjutnya, para peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tahapan tes tertulis yang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan di Laboratorium Komputer SMPN 1 Pasangkayu, Kamis, 30 Januari 2020.
Syahran mengimbau kepada peserta agar memperhatikan jadwal tes tertulis yang akan dilaksanakan sebanyak 5 sesi. “Kami berharap peserta tepat waktu sesuai jadwal yang tertera dalam lembar pengumuman,” ucapnya.
Untuk mengecek nama silahkan klik link dibawah ini;
ADVERTORIAL
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar