Mamuju

Minggu, 30 Agustus 2015 | 21:01



MAMUJU-- Mulai tahun 2016, kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) bertambah, setelah Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ditetapkan. Kewenangan  pemerintahan provinsi meliputi pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B, pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan dan negara, pelaksanaan perlindungan hutan di butan lindung dan hutan produksi.

Kewenangan lainnya yakni pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB, pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan, penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, dan penyediaan dana kelompok masyarakat tidak mampu, serta pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil, dan perdesaan.

Plt Sekda Sulbar, Jamil Barambangi, mengatakan, pengalihan kewenangan yang ditetapkan sesuai dalam lampiran UU Nomor 23 tahun 2014. Ada kewenangan kabupaten yang akan menjadi kewenangan provinsi,  seperti kelautan mulai 0-12 mil, sumber daya mineral, pertambangan, kehutanan, pengelolaan pendidikan menengah dan masih ada beberapa unsur lain yang akan menjadi kewenangan provinsi.

"Kami telah melakukan pertemuan tahap awal, tentu saja akan ada kendala yang dihadapi. Tapi karena sudah menjadi kewenangan provinsi, maka akan diselesaikan secara bersama-sama. Paling lambat Maret tahun 2016 sudah harus selesai. Pihak kabupaten akan menyerahkan ke provinsi paling lambat tanggal 30 Oktober 2016, dan tahun 2017 sudah dianggarkan oleh provinsi,” kata Jamil Barambangi.

Dikatakan Jamil, pihaknya menyiapkan instrumen termasuk konsultasi ke kementerian dan menyiapkan draft peraturan gubernur (Pergub) untuk pengalihan kewenangan tersebut. Terkait pengelolaan pendidikan menengah, Jamil mengemukakan, semua guru PNS SMA dan SMK akan menjadi guru provinsi.

"Mulai tahun 2017, gajinya sudah di provinsi dan terdaftar di provinsi. Kita akan telaah apakah semua sukarela dan guru-guru honor setiap sekolah menengah ikut dipindahkan atau tidak. Kita akan lihat apakah APBD provinsi mampu membiayai atau tidak," katanya. (AM)



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas