Advertorial

Rabu, 05 Februari 2025 | 23:57

Sekuriti Pemprov Sulbar/ Ist

Mamuju, Sulbarkita.com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bakal mencarikan pekerjaan baru bagi 41 sekuriti yang terdampak penghapusan tenaga honorer. Hal itu disampaikan Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, dalam siaran persnya, Rabu, 5 Februari 2025.

“Kita carikan solusi, yaitu mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya,” ujar Anshar.

Pemprov Sulbar telah mengeluarkan kebijakan pemberhentian terhadap 41 sekuriti non ASN yang bekerja di kantor Pemprov Sulbar. Kebijakan tersebut, kata Anshar, sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang mana, kedua aturan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo itu memuat larangan pengangkatan pegawai non-ASN atau honorer untuk mengisi jabatan ASN.

“Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan. Jika dipaksakan, maka Pemprov Sulbar akan mendapat sanksi,” ucapnya.

Tidak hanya mencarikan pekerjaan baru, sebagai tanggungjawab moril Anshar pun siap menjadi bapak asuh para sekuriti yang “dirumahkan” selama belum mendapatkan pekerjaan tetap. “Kita juga akan men-support para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada perbengkelan, bertani dan bidang lainnya,” katanya.

Erisusanto/Advertorial



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas