Nasional

Kamis, 23 November 2023 | 10:07

Kornas PPI Melapor ke Bawaslu RI/ Ist

Jakarta, Sulbarkita.com -- Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) melaporkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu RI, pada Rabu, 22 November 2023. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kegiatan Deklarasi Desa Bersatu di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta belum lama ini.

Kornas PPI, Saparuddin mengatakan, laporan tersebut merujuk pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana Gibran Cs diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Deklarasi Desa Bersatu merupakan bentuk nyata pelanggaran netralitas ASN dan Bawaslu RI dinilai gagal melakukan pencegahan dan menghentikan pelanggaran tersebut,” kata dia dalam siaran persnya.

Deklarasi Desa Bersatu dikoordinir Muhammad Asri Anas dengan melibatkan 15.000 kepala desa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Acara tersebut turut dihadiri Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah tokoh politik, di antaranya Budiman Sudjatmiko.

Padahal kata Saparuddin, dalam Pasal 283 Undang-Undang Pemilu disebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Pernyataan Muhammad Asri Anas dalam Deklarasi Desa Bersatu tersebut diduga kuat menggerakkan kepala desa untuk memberi dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2,” ujar Saparuddin.

Mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu mengatakan, dalam struktur pemerintahan desa terdapat jabatan Sekretaris Desa sebagai aparat desa dari unsur ASN. Dalam hubungan jabatan kepala desa dan sekretaris desa itulah ada potensi penggiringan dukungan oleh sekretaris desa melalui kepala desa kepada pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, sehingga patut diduga telah terjadi dan/atau ada potensi pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, Gibran sebagai Walikota Solo merupakan bagian dari pejabat struktural.

“Mestinya Bawaslu RI melarang diselenggarakannya kegiatan tersebut dan meminta aparat keamanan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan itu, sebelum acara dimulai, yang sebelumnya telah banyak beredar undangan deklarasi melalui media sosial,” kata Saparuddin.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas