Mamuju, Sulbarkita.com -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Menggazali merespons dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Palma Sumber Lestari, di Kabupaten Pasangkayu.
“PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan industri pengolahan minyak kelapa sawit beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi persetujuan lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor: 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023,” kata Zulkifli dalam siaran persnya.
Menurut Zulkifli, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan tersebut pada Desember 2024, dengan menerapkan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
“Itu melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari. Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah," kata Zulkifli. ADV
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar