Majene

Jumat, 22 Maret 2019 | 20:14

Penyerahan Alat Bukti Pelanggaran Pemilu di Majene/Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu, Ketua DPRD Majene, Darmansyah beserta barang buktinya kini diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Majene di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur pada Jumat, 22 Maret 2019. Penyerahan tersangka ke Korps Adhyaksa itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan didampingi para penyidik serta Ketua Bawaslu Majene, Sofiyan Ali.

Menurut Kepala Kepolisian Resort (Polres) Majene, AKBP Asri Effendy, berkas tersangka sempat dikembalikan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Tapi sudah dipenuhi sesuai tenggat waktu yg diatur, kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujarnya kepada Sulbarkita.com via WhatsApp, Jumat, 22 Maret 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan karena semua proses hukum di Kepolisian telah dinyatakan status P-21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. “Yah, kami sudah serahkan ke Kejaksaan untuk TSK dan BBnya,” kata AKP Pandu kepada awak media.

Selanjutnya, kasus tersebut akan memasuki tahap penuntutan dan sepenuhnya akan menjadi tugas para Jaksa di Kejaksaan. “Artinya tugas penyidikan telah selesai dilakukan oleh penyidik Polres Majene. Kami semua tinggal menunggu persidangannya di pengadilan,” kata Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy.

Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini diduga melanggar pasal 493 jo pasal 280 ayat (2) huruf f UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mulai dilidik pihak Bawaslu Majene saat Ia mengutus ajudannya yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri sebuah pertemuan warga di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur pada 1 Februari 2019.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Majene, Ajudannya itu terbukti melakukan aktivitas kampanye politik kepada warga, sehingga dinilai melanggar aturan pemilu.

Sebelumnya kepada Sulbarkita.com, Darmansyah menyatakan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Dia tetap optimis masalah yang menimpanya saat ini tidak akan mempengaruhi elektabilitasnya. “Namun jika memang mempengaruhi, itulah resikonya,” ujarnya usai pemeriksaan Bawaslu Majene pada Kamis 14 Maret lalu.

Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan pihak keluarga besar PAN berkaitan kasus tersebut. “Partai mengintruksikan, agar saya menjalani proses hukum,” katanya.

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas