Jakarta, Sulbarkita.com--Kementerian Agama (Kemenag) melalui sidang isbat telah menentukan Idul Adha 2020 yang jatuh pada 10 Zulhijjah atau pada Jumat, 31 Juli 2020. Instansi yang dipimpin Fachrul Razi tersebut juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di tengah pandemi Covid-19.
Dalam poin E peraturan tersebut disebutkan bahwa tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, "Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh PemerintahDaerah/ Gugus Tugas Daerah," tulis aturan Kemenag tersebut.
Aturan tersebut juga menyebutkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan di lapangan dan masjid dengan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Untuk panitia penyelenggaraan salat Id
- Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan salat
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat salat Id
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
- Jika 2 kali pemeriksaan ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan salat.
- Menerapkan pembatasan minimal 1 meter
- Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah
- Tidak mewadahi sumbangan sedekah dengan menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
- Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan
Untuk Jemaah Salat Id
- Jemaah dalam kondisi sehat
- Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
- Anak-anak dan warga tanjut usia tidak diperkenankan ikut di tempat salat Id karena rentan tertular penyakit
TRI S
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar