Nasional

Senin, 27 Juli 2020 | 15:46

Ketua KPU Arief Budiman/ Sumber: kpu.go.id

Jakarta, Sulbarkita.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan kampanye terbuka bisa dilakukan oleh kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Namun Arief menekankan agar kampanye terbuka tersebut mengikuti protokol kesehatan yang ketat."Sebagaimana diatur di undang-undang dengan mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya seperti dikutip dari Tempo.co, Ahad, 26 Juli 2020.

Ia mencontohkan, kampanye terbuka dan tatap muka maksimal boleh didatangi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan. Kandidat juga diharuskan mengantongi rekomendasi dari gugus tugas atau satgas penanganan Covid-19.
"Karena KPU tak bisa menentukan daerah mana yang statusnya merah, kuning atau hijau. Maka satgas yang mempunyai kompetensi menentukan apakah boleh kampanye terbuka dengan tatap muka atau tidak," katanya.

Sebanyak 270 daerah yang bakal menggelar Pilkada 2020 se-Indonesia pada 9 Desember 2020. Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase. Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Sulbar sendiri akan menggelar Pilkada 2020 pada tiga daerah yakni Mamuju, Majene, dan Pasangkayu. Dalam rapat koordinasi awal Juli, Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan regulasi atau PKPU yang mengatur teknis kampanye akan kembali dibahas bila sudah diterima dari KPU RI, "Kalau sudah ada kami akan melakukan pertemuan dengan jajaran Bawaslu dan Polda ," kata Rustang dalam rilis KPU Sulbar.

TRI S | TEMPO.CO

Artikel ini dilansir dari teras.id

 



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas