Majene, Sulbarkita.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene akan kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penertiban dilakukan terhadap alat peraga yang terpasang diluar zona yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali menyatakan pihaknya telah mengadakan rapat bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Majene. “Laporan pelanggaran telah kami terima,” ujarnya kepada Sulbarkita.com, di Kantornya, Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada Rabu, 16 Januari 2019.
Namun pihak Bawaslu Majene terlebih dahulu akan memberikan surat peringatan kepada para pelanggar. “Surat itu berisi peringatan agar mereka segera memindahkan alat peraganya. Kalau peringatan tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penindakan," kata Sofyan. Surat peringatan juga melampirkan data-data pelanggaran yang dihimpun Panwascam.
Senada dengan Sofyan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Bawaslu Majene, Muhammad Dardi pun menyatakan alat peraga peserta pemilu hanya boleh dipasang pada zona yang telah ditentukan pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene. “Diluar dari zona yang ditentukan, alat peraga tidak boleh dipasang kecuali di sekertariat pengurus partai politik," kata dia.
Dardi menambahkan, setiap area privasi maupun publik diluar zona yang ditentukan tidak boleh dipasangi alat peraga. “Misalnya lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan trotoar dan fasilitas umum lainnya," kata dia.
Untuk diketahui, dalam melakukan pengawasan alat peraga peserta pemilu, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23, 28 dan 33 Tahun 2018 tentang kampanye peserta pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), Nomor 28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu.
Muhammad Ashari
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar