Mamuju, Sulbarkita.com— Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengucurkan anggaran sebesar Rp 2 miliar rupiah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi. Dana tersebut untuk menunjang operasional perusahaan yang bakal mengelola hak partisipasi atau Perticipating Interest (PI) Blok Sebuku, antara Sulbar dan Kalimantan Selatan tersebut.
"Penyertaan modal ini berdasarkan ketetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 pasal 8 tentang pendirian Perumda tersebut," kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dalam siaran persnya, Minggu 2 Desember 2018.
Sulbar memang mendapatkan PI sebesar 5 persen dari pengelolaan blok Sebuku yang terletak di Pulau Larelerekang (Lari-larian), pulau yang lama disengketakan antara Pemda Majene dan Kota Baru, Kalsel. Di pulau tersebut blok migas dieksplorasi PT Pearl Oil, perusahan migas asal Uni Emirat Arab.
Sesuai dengan MOU antara Pemprov Sulbar dan Pemda Majene 26 Juli 2018, PI sebesar 5 persen akan dibagi dua. Yakni 2,5 persen untuk Pemprov Sulbar dan 2,5 persen untuk Pemda Majene.
Baca juga:
Pembagian Hak Migas Lerelerakang Kembali Disoroti
Demo Lerelerekang Berlanjut, DPRD Majene : Serahkan ke Pemerintah
Kisruh Lerelerekang, Pemprov Sulbar-Pemda Majene Bakal Bertemu
Menurut Ali Baal, dalam Perda pendirian Perumda Sebuku yang disahkan pada Maret 2018, Pemprov Sulbar berwenang membina, mengawasi, serta mendanai Perumda tersebut. Ia juga berharap DPRD Sulbar juga ikut ambil bagian dalam mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut.
“Kami berharap Perumda ini dikelola secara profesional dan proporsional. Sehingga memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ucap Ali Baal.
Oleh karenanya, Ali Baal berharap para petinggi Perumda adalah orang yang mempunyai kemampuan dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan perusahaan. Hal itu disampaikan Ali lantaran Perumda sedang proses pergantian kepemimpinan. “Saat ini sedang dilakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perumda dengan melibatkan pakar dan tokoh masyarakat,” kata dia.
Ali Baal juga menyinggung soal MoU antara Pemprov Sulbar dengan Pemda Majene. Menurutnya MoU tersebut sudah berjalan sesuai kesepakatan.
Pembuatan MoU tersebut memang sempat diwarnai aksi protes dari masyarakat Majene. Sebab Ali dikabarkan hendak mengeluarkan Peraturan Gubernur yang menyebut bahwa PI yang diperoleh Majene hanya sebesar 1 persen.
SULBARKITA.COM | HUMASSULBARPROV.ID
Minggu, 02 Desember 2018 | 18:21
Blok Sebuku di Pulau Lari-lariang/sumber: baritopost.co.id

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar