Pasangkayu, Sulbarkita.com— Keputusan Kepala Desa Doda Irfan, Kecamatan Sarudu, Pasangkayu yang mencopot tujuh kepala dusun menuai polemik masyarakat setempat. Dia pun sempat diprotes dan nyaris didemo di kantornya.
“Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba saja surat yang datang ke rumah berisi pemberhentian saya sebagai kepala dusun,” kata Herto, Kepala Dusun Bulu Tambaga, kepada Sulbarkita.com di kediamannya pada Rabu, 15 Januari 2020.
Selain Herto, enam kadus lain yang diberhentikan adalah Kepala Dusun Bulu Pindo Ilyas, Kepala Dusun Jompi Rusli, Kepala Dusun Tinangguli Sapra, Kepala Dusun Talampe Amir, Kepala Dusun Batu Raya Sakka, serta Kepala Dusun Doda Amang.
Beruntung, persoalan tersebut langsung ditangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua belah pihak akhirnya dimediasi dan dicarikan jalan keluar. Pihak kecamatan Sarudu serta Kepolisian setempat juga ikut terlibat dalam proses mediasi tersebut.
Pada pertemuan di BPD Doda pada Senin 13 Januari, Fikar, perwakilan para kadus mengatakan terdapat sejumlah mekanisme yang tidak dilalui dalam pencopotan para kadus. Oleh karena itu, Fikar berharap keputusan tersebut segera dibatalkan. “Apabila tidak dianulir akan terjadi gejolak di kalangan masyarakat,” katanya dalam pertemuan tersebut.
Sementara Kepala Desa Doda Irfan membantah telah melanggar aturan dalam mencopot tujuh kepala dusun tersebut. Menurut dia, pencopotan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku. “Kenapa baru sekarang kita membicarakan hal ini seakan-akan kami ini sudah sering kali melakukan masalah,” kata Irfan dalam pertemuan itu. Kendati demikian, Irfan tetap mengikuti hasil musyawarah BPD yang memutuskan untuk membatalkan pencopotan para kadus.
ADRIANSYAH
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar