OPINI

Selasa, 09 Desember 2025 | 07:21

ilustrasi: gemini

Oleh: Mulya Sarmono (Aktivis Anti Korupsi dan Praktisi Hukum)

Beberapa waktu lalu, mantan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene berinisial N ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Balombong selama dua tahun anggaran 2022-2023.[1] Sebelumnya, beredar di media sosial Daftar Temuan Desa Tahun 2023 yang ditandatangani Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene. Dokumen itu memuat sedikitnya 35 Desa di Majene yang disebut terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran desa hingga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.[2]

Dari temuan tersebut, enam desa dengan jumlah dugaan kerugian negara terbesar dan signifikan di antaranya yaitu berada di Desa Balombong dengan dugaan kerugian negara senilai Rp. 3.833.157.469; Desa Paminggalang yang dugaan kerugian negaranya senilai Rp. 1.412.489.725; Desa Bukit Samang dengan dugaan kerugian negara sebanyak Rp. 1.253.023.953; Desa Pundau yang dugaan kerugian negaranya sebanyak Rp. 982.609.394; Desa Limbua dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 621.460.622; serta Desa Awo yang dugaan kerugian negaranya yaitu Rp. 324.991.027. Semua dugaan penyalahgunaan tersebut dalam keterangan Temuan Inspektorat yang beredar di media sosial ada yang masih dalam proses penyelidikan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, ada pula yang ada pada tahap permintaan audit investigasi oleh kejaksaan maupun kepolisian.[3]

Meskipun data tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, namun masyarakat tetap butuh penjelasan yang akurat terkait hal itu, mengingat Kepala Desa Balombong periode 2017-2023 yang nama desanya terdapat di data tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, keterbukaan informasi mengenai dugaan kerugian negara di 35 desa tersebut menjadi penting untuk melihat sejauh mana transparansi dan akuntabilitas dana desa yang selama ini digunakan oleh para Pemerintah Desa. Prinsip transparansi memungkinkan masyarakat ambil bagian dalam tata Kelola pemerintahan.[4] Sedang akuntabilitas merupakan prinsip yang tertanam dalam diri aparatur negara untuk mempertanggungjawabkan kinerja yang telah dilaksanakan kepada khalayak umum.[5]

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dibutuhkan karena pada dasarnya korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Robertus Robet saat mengurai pandangan Machiavelli menyatakan bahwa kerusakan terbesar oleh korupsi bukanlah pertama-tama pada hukum melainkan pada common good (kebaikan bersama). Korupsi menghancurkan esensi utama republik karena ia merusak common good. Begitu common good rontok, maka seluruh atmosfer kepolitikan yang sehat dan baik juga runtuh, hubungan kewargaan hancur, politik menjadi tidak memiliki pendasarannya lagi. Oleh karena rasa kebersamaan hilang maka perasaan bertanah air pun menjadi lemah.[6] Dengan demikian, korupsi salah satunya terhadap dana desa pada hakikatnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan masyarakat desa yang selama ini menggantungkan pelayanan negara dan pemenuhan hak-haknya melalui pemerintahan desa.

Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, kasus di sektor Desa menempati urutan tertinggi dengan jumlah 77 kasus dan 108 tersangka. Kasus-kasus tersebut diduga merugikan negara sebanyak Rp. 80.898.455.815.[7] Data tersebut semakin menegaskan bahwa terdapat “kejahatan luar biasa di desa” yang dalam hal ini adalah maraknya tindak pidana korupsi di sana, sehingga dibutuhkan keterbukaan dan pertanggungjawaban dari pemerintah terkait hal ini.

Korupsi yang terjadi di desa sendiri mempunyai ragam modus, sehingga mengindikasikan bahwa perangkat desa memiliki berbagai cara untuk melakukan tindakan korupsi. Pengetahuan bermacam modus tersebut menyuburkan perilaku korupsi dana desa di Indonesia. Setidaknya, terdapat 15 modus korupsi di desa, yang secara singkat disebutkan di bawah ini:

  1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar;
  2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain;
  3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.
  4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.
  5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya.
  6. Penggelembungan (mark-up) pembayaran honorarium perangkat desa.
  7. Penggelembungan (mark-up) pembayaran alat tulis kantor.
  8. Memungut pajak atau retribusi desa, namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.
  9. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukan secara pribadi.
  10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa.
  11. Melakukan permainan (kongkalikong) dalam proyek yang didanai desa.
  12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
  13. Penjualan tanah kas desa (Bengkok).
  14. Pengurangan jatah beras untuk rakyat miskin.
  15. Pemalsuan proposal bantuan sosial.[8]

Melihat berbagai persoalan korupsi di desa tersebut maka secara umum, ada dua hal yang perlu dilakukan apabila menginginkan desa yang baik dan antikorupsi, yaitu; pertama, Kepala Desa harus memiliki visi dan misi yang besar dalam membangun desa. Maksudnya, semua potensi dan kekuasaan yang dimiliki kepala desa diperuntukkan kepada masyarakatnya. Dengan kata lain, kekuasaan hanya diabdikan untuk kesejahteraan warganya. Kedua, kekuasaan yang besar dan melekat pada diri Kepala Desa perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa. Kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan cara seperti ini wajah pemerintah desa semakin bermartabat.[9]

Secara khusus, terkait dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Majene tersebut maka juga perlu dipertimbangkan dua hal, pertama penegak hukum baik itu kepolisian dan kejaksaan harus serius dalam menangani kasus-kasus korupsi dana desa di Kabupaten Majene, mengingat kasus korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghilangkan hak-hak warga desa. Penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada kasus di Desa Balombong, tetapi juga harus menyasar berbagai dugaan korupsi di desa lain. Penegakan hukum ini akan menjadi cerminan utama dalam pertanggungjawaban pemerintah desa atas penggunaan dana desa. Kedua, pemerintah daerah agar segera membuka hasil audit penggunaan dana desa setidaknya 5 tahun terakhir sebagai bentuk transparansi serta segera melakukan audit investigasi secara menyeluruh apabila terdapat desa yang penggunaan dana desanya tidak wajar.

 

[1] Radar Sulbar, Terlibat Korupsi Dana Desa 2022-2023, Kejari Majene Tahan Mantan Kades Balombong, (radarsulbar.fajar.co.id), 7 November 2025, diakses pada 8 Desember 2025. Link: https://radarsulbar.fajar.co.id/2025/11/07/terlibat-korupsi-dana-desa-2022-2023-kejari-majene-tahan-mantan-kades-balombong/

[2] Darman, Mantan Kades di Majene Bantah List Temuan Inspektorat TA. 2023 yang Beredar ke Publik, (sorotcelebes.com), 29 Agustus 2025, diakses pada 8 Desember 2025. Link: https://sorotcelebes.com/mantan-kades-di-majene-bantah-list-temuan-inspektorat-ta-2023-yang-beredar-ke-publik/

[3] Sopyan, Majene Di Hebohkan Bereda Di Sosialmedia Tentang Daftar Temuan 35 Desa Tahun 2023, (litaqmandar.com), 29 Agustus 2025, diakses pada 8 Desember 2025. Link: https://litaqmandar.com/mejene-di-hebohkan-beredar-di-sosialmedia-tentang-daftar-temuan-35-desa-tahun-2023/

[4] Ahmad Imron Rozuli, Pemerintah Desa dalam Pusaran Korupsi, dalam Ahmad Imron Rozuli, dkk, Politik Kesejahteraan Desa, (Malang: Intrans Publishing, 2022), 224.

[5] Ade Putra Ode Amane, dkk, Pembangunan Desa, (Tasikmalaya: Perkumpulan Anggota Cemerlang Indonesia, 2023) 169.

[6] Robertus Robet, Republikanisme: Filsafat Politik untuk Indonesia, (Serpong: CV Marjin Kiri, 2021), 122.

[7] Zararah Azhim Syah, Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024, (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2025), 16. Link: https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Hasil%20Pemantauan%20Tren%20Korupsi%20Tahun%202024.pdf

[8] Ahmad Imron Rozuli, Op.Cit, 223.

[9] Ibid, 226.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas