Majene, Sulbarkita.com—Seorang staf di Kelurahan Banggae dinyatakan positif Covid-19. Hal tersebut diketahui dari hasil tracing contact terhadap klaster Covid-19 di Pengadilan Negeri Majene.
Lurah Banggae Muh Saupa mengatakan staf di bagian administrasi tersebut diketahui terinveksi dari istrinya yang bekerja di Pengadilan. As'ad mengatakan staf tersebut kini menjalani karantina di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulbar, Kelurahan Rangas, Kabupaten Majene.
“Sejak awal November sudah tidak masuk. Pernah sekali datang tapi hanya di luar ruangan karena kerja bakti lalu pulang," ujar Saupa saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat 20 November 2020.
Pengadilan negeri Majene kini ditutup sementara lantaran 8 orang pegawainya positif Covid 19. Setiap pegawai diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home.
BACA JUGA:
Jadi Klaster Covid-19, Pengadilan Negeri Majene Ditutup Sementara
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kata Saupa, Kelurahan Banggae dengan Dinas Kesehatan melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan. Setiap pegawai menjalani skrining untuk memestikan tidak terpapar Corona.
Kendati demikian, Saupa menegaskan pelayanan di kantornya tetap berjalan. Semua staf diwajibkan hadir dengan menjalankan protokol kesehatan. "Kami memberlakuan sistem shift kepada setiap pegawai agar pelayanan tetap berjalan."
Muhammad Ashari
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar