Mamuju

Rabu, 22 Januari 2020 | 18:41

Pemeriksaan anggota Brimob Polda Sulbar/ Sumber: Propam Polda Sulbar

Mamuju, Sulbarkita.com -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar menjatuhkan sanksi berupa penahanan kepada 13 anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat bentrok dengan masyarakat di Kawasan Wisata Salu Paja'an, Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada Senin, 20 Januari 2020 lalu.

“Mereka ditempatkan khusus dan tidak bisa ke mana-mana, tapi bukan disel karena ini penindakan internal dan bukan pidana,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Sulbar, AKBP Mohammad Rivai Arvan kepada Sulbarkita.com di sela-sela penyambutan Ketua KPK di Kantor Gubernur Sulbar pada Rabu, 22 Januari 2020.

Kasus ini bermula ketika salah seorang anggota kesatuan Brimob Polda Sulbar, Ipda Ojan Prabowo, bersama keluarganya berkunjung di tempat wisata permandian Salu Paja'an, Desa Batetangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Senin 20 Januari 2020.

Ia tak terima dimintai dua kali bayaran masing-masing Rp 5,000. Sehingga terlibat cekcok dan berujung perkelahian dengan penjaga loket. Beberapa saat kemudian, anggota Kompi 3 Batalyon A Sat Brimob Polda Sulbar datang ke TKP dan melepaskan tembakan.

Baca Juga:
Propam Polda Usut Keterlibatan Anggota Brimob dalam Bentrok di Polman

Menurut Rivai, 13 anggota Brimob tersebut diduga kuat melanggar pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan, martabat negara, pemerintah, atau Polri.

Salah satu bentuk pelanggarannya adalah keberadaan Pasukan Anti Anarkis Brimob di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Mengeluarkan pasukan itu tidak boleh kecuali ada permintaan dari Kapolres,” kata dia. “Kalaupun mereka datang karena peduli pada Danki-nya (Komandan Kompi) jangan membawa alat anti anarkis, kesalahannya di situ,” Rivai menambahkan.

Rivai mengatakan Propam Polda Sulbar juga menemukan bukti kesaksian adanya perintah dari Danki Brimob berinisial O untuk melakukan penembakan ke udara. Namun Propam menilai tindakan tersebut hanya untuk memecah konsentrasi massa yang mulai anarkistis. “Jadi mutlak bertujuan untuk hal itu. Adapun jika masyarakat ketakutan akibat suara tembakan, itu tidak dapat dihindari,” tutur Rivai.

Baca Juga:
Berkunjung ke Sulbar, Ketua KPK Bakal Makan Malam dengan Gubernur

Kendati demikian, Rivai bungkam ihwal tempat dan waktu penahanan ke 13 anggota Brimob tersebut. “Yang memutuskan adalah Atasan yang berhak menghukum yaitu Komandan Satuan (Dansat) Brimob,” katanya.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas