Mamuju, Sulbarkita.com - - Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju meringkus pria berinisial BMD, 40 tahun, di rumahnya Jln. Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Minggu 14 Januari sekitar pukul 00.30 Wita. Pelaku yang masih keturunan raja Mamuju tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Narkoba Polres Mamuju, tersangka tertangkap beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, satu set alat hisap, lima bungkus plastik bening bekas pakai, dan satu buah telepon genggam.
Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi polisi, barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial HP, 30 tahun, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AKP Muhammad Syukri yang memimpin operasi mengatakan menangkap pelaku setelah dapat informasi dari warga sekitar tentang penggunaan narkoba di rumah tersangka.
Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan tak membantah dan tak pula membenarkan soal informasi bahwa tersangka yang merupakan keturunan "darah biru" Mamuju. Namun dia menyatakan tak terganggu dengan hal tersebut. “Di mata hukum semua sama, tidak melihat latar belakang, jadi siapapun yang melanggar pasti ada sangsinya,” katanya saat dihubungi Sulbarkita melalui telepon, Senin 15 Januari.
Pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Kini Pelaku BMD beserta barang buktinya diamankan di Polres Mamuju. (ERI/TSM)
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar