Majene

Senin, 04 Maret 2019 | 18:26

Ketua DPRD Majene Darmansyah/Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Polisi Resort (Polres) Majene resmi menerima laporan serta pelimpahan berkas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, atas dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Sulbar daerah pemilihan Majene.

Kapolres Majene AKBP Asri Effendy mengatakan berdasarkan alat bukti yang ditemukan, terduga dapat disangkakan pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf “f” Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 Juta,” kata Asri dalam rilis persnya di lobi utama Mapolres Majene, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, pada Senin, 4 Maret 2019.

Bawaslu Majene menemukan dugaan pelanggaran ini pada awal Februari 2019. Pihak Bawaslu kemudian melakukan penyelidikan bersama unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi yang juga masih menjabat sebagai ketua DPRD Majene ini diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Kampanyenya di Lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur.

Asri mengaku pihaknya akan menyikapi kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk penetapan tersangka secara resmi nanti, berdasarkan alat bukti yang akan dilakukan penyelidikan mulai hari ini,” ujar Asri didampingi Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan.

Asri menyakini bahwa tim Gakkumdu sudah mensinyalir adanya dugaan pelanggaran itu berdasarkan bukti permulaan. Namun kata dia tentu akan dibuktikan melalui proses penyidikan. “Penyidik yakin bisa, sebelum diserahkan ke sini sudah dimatangkan semuanya," kata dia.

Sementara itu, Darmansyah yang menjadi terduga dalam kasus ini mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan. “Karena saya tidak punya salah, saya yakin sekali saya tidak bersalah,” katanya.

Darmansyah yang masih menjabat sebagai ketua DPRD Majene ini berharap semua pihak bisa memahami statusnya dalam kasus tersebut. Dia menceritakan kehadirannya saat itu sebagai Ketua DPRD dan bukan sebagai calon anggota DPRD provinsi. Namun karena merasa tidak enak badan dan tidak dapat hadir dalam pertemuan itu, Ia kemudian mengutus ajudannya yang masih berstatus ASN.

“Awalnya kehadiran saya itu dalam rangka pesta nelayan dan sebagaimana rencana pemekaran desa Tamo dari Kelurahan Baurung. Dan disana ada perbincangan lepas. dan saya tidak tahu apa materi perbincangan itu karena saya tidak hadir," kata dia menambahkan,” ujarnya.

Menurut Darmansyah, Proses pemeriksaan yang sedang Ia jalani tidak akan menggangu aktivitasnya sebagai Ketua DPRD Majene dan caleg. “Saya ingin dipanggil Bawaslu untuk memberikan klarifikasi, namun sayang status saya langsung dinaikan. Tapi itu bagus jika ingin melakukan penegakkan proses hukum yang benar,” ujarnya.

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas