Polewali Mandar

Minggu, 26 Agustus 2018 | 11:29

ilustrasi petani. sumber : Tintahijau.com

Polewali Mandar, Sulbarkita.com—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Polewali Mandar mengajak pekerja informal atau pekerja lepas mendaftarkan diri pada Program Mandiri Ketenagakerjaan. Program ini semacam asuransi yang bisa menjamin tenaga kerja informal atau tenaga kerja lepas untuk mendapatkan santunan dalam menghadapi risiko kerja seperti kecelakaan.

“Kebijakan ini kami galakkan karena jumlah pekerja di sektor informal mencapai 65 persen dari total penduduk usia angkatan kerja di Polman,” kata Indar Jaya, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Polman saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu, 25 Agustus.

Tenaga kerja lepas tersebut berada di lintas profesi seperti petani,tukang becak, nelayan, atlet, pedagang kaki lima, hingga dokter yang tidak memiliki klinik. Mereka memiliki risiko pekerjaan yang tinggi tapi tak mempunyai perusahaan atau kantor sebagai penjamin.

Oleh karena itu, kata Indar, Disnaker turun tangan melalui Program Mandiri Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Harapannya para kekerja mandiri ini tidak mengalami kesulitan biaya bila menghadapi risiko pekerjaan seperti kecelakaan.

Namun demikian Indar mengatakan pekerja mandiri yang mendaftar tetap harus membayar premi yang ditetapkan pemerintah. Dia memastikan premi tersebut tidak akan membebankan pendapatan pekerja mandiri. “Preminya hanya Rp. 16,800 perbulan,” kata dia.

Menurut Indar dengan biaya premi tersebut pekerja lepas sudah bisa bebas biaya bila masuk ke rumah sakit. “Mereka dapat mengklaim dengan besaran biaya tergantung dari rumah sakit, "ujar Indar.

AHMAD G.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas