Majene

Kamis, 16 Agustus 2018 | 10:22

Komisioner KPU Majene Munawir Ridwan menyerahkan dokumen DCS/Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene meminta masyarakat memberikan informasi, masukan, dan tanggapan terhadap 284 Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Majene yang bakal bertarung pada Pemilu 2019.  

Ketua KPU Kabupaten Majene Muh. Arsalin Aras mengatakan DCS Anggota DPRD Majene tersebut telah diumumkan melalui media massa cetak dan eletronik sejak 12 Agustus. Diharapkan masyarakat bisa mengakses informasi tersebut untuk ikut berpartisipasi memastikan mereka memenuhi syarat pencalegan sesuai UU Pemilihan Umum.

“Syaratnya yakni mereka tidak terdaftar sebagai mantan terpidana korupsi, mantan terpidana narkoba, maupun kejahatan seksual anak,” kata Arsalin.  

Arsalin mengatakan masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait profil bacaleg tersebut hingga 21 Agustus. Caranya mudah, masyarakat cukup menyambangi kantor-kantor penyelenggara Pemilu seperti KPU Majene, PPK di 8 Kecamatan, maupun PPS di 82 Desa dan Kelurahan se-Majene.

Di sana, lanjut Arsalin, KPU telah menyediakan petugas yang bisa langsung menerima aduan masyarakat. Syarat-syarat aduan di antaranya melampirkan identitas bacaleg yang bermasalah, bukti-bukti pernah menjadi narapidana korupsi, kejahatan seksual anak, maupun narkoba. 

Muhammad Subhan, anggota KPU Majene berjanji aduan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses yang sudah ditetapkan dalam tahapan Pemilu. Misalnya tahap klarifikasi kepada bacaleg yang diduga bermasalah pada 22 hingga 28 Agustus. 

KPU juga berjanji akan mencoret nama Bacaleg yang terbukti tidak memenuhi syarat. “Masukan masyarakat akan sangat berarti dan Insya Allah akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

MUHAMMAD ASHARI

 Pengumuman DCS Bacaleg Majene 2019



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas