Polewali Mandar

Kamis, 19 April 2018 | 08:30

ilustrasi dpt/suarapemred.com

Polman, Sulbarkita.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polman (pilbup) yang bakal digelar tahun ini. DPT tersebut sesuai hasil rekapitulasi petugas di seluruh desa maupun kelurahan.

Penetapan DPT ini masuk agenda Rapat Pleno terbuka di aula Gedung SLB Pekkabata Polman, Rabu, 18 April 2018. Rapat itu dihadiri Ketua KPU Polman M Danial, Ketua Panwaslu Polman Suaib, dan perwakilan kedua pasangan calon serta seluruh petugas survei.

Menurut M Danial, jumlah DPT pada pilbup Polman 2018 lebih sedikit dibanding pemilih pemilihan gubernur lalu. Yakni dari 294,942 menjadi 294,442 suara. Penyebabnya, hasil  validasi Dinas Pencatatan Sipil Polman menemukan ada beberapa nama yang sebelumnya masuk dalam daftar pemilih, padahal bukan warga Polman. "Sesuai ketentuan pemilihan, yang bukan warga Polman dicoret dari daftar pemilih," ujarnya.

Dari proses validasi itu, tercatat ada pemilih pemula sebanyak 8.694 orang dan difabel sebanyak 986 orang. Selain itu, ada 528 pemilih yang tergolong nonKTP atau bukan penduduk Polman sudah dicoret. "Masih tersisa 499 pemilih yang belum kami coret," kata dia.

Mereka yang tercatat sebagai DPT nantinya bisa mencoblos di salah satu dari 795 tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS ini sendiri bertambah dari Pilgub tahun lalu di Polman yang sebanyak 789 TPS.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas